JAKARTA (Pos Sore)– Sudah saatnya pelaku UKM dan Koperasi tercover tiga jenis asuransi ‘3 in 1’ yang meliputi asuransi jiwa, asuransi kredit, dan asuransi pertanggungan risiko. Karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengembangkan skim khusus terkait asuransi itu.
“Memang idealnya para pelaku koperasi dan UKM dicover oleh asuransi 3 in 1 itu agar lebih kuat. Kami sudah bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan kami finalkan skim asuransi UKM di bidang pertanggungan risiko usaha,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, di Jakarta, Kamis (9/1).
Untuk asuransi jiwa, para pelaku koperasi dan UKM akan ditangani oleh BPJS, sedangkan asuransi kredit UKM dikelola oleh Jamkrindo. Saat ini pihaknya bersama OJK merumuskan asuransi pertanggungan risiko usaha sebagai bentuk asuransi ketiga yang memproteksi para pelaku koperasi dan UKM.
“Teknisnya, pengelola akan ditawarkan kepada perusahaan asuransi. Banyak yang tertarik kok tapi kita akan cari yang bisa menawarkan manfaat paling luas, premi terjangkau,” katanya.
Untuk tahap pertama, asuransi pertanggungan risiko usaha itu akan bersifat “voluntary” alias suka rela. Ke depan, diharapkan dengan asuransi ini, para pelaku koperasi dan UKM akan lebih terproteksi diri, usaha, dan kelangsungan bisnisnya. (tety)
