JAKARTA (Pos Sore) — Rencana menjadikan Ujian Nasional (UN) sebagai pemetaan dan bukan lagi penentu kelulusan mendapat dukungan berbagai pihak. Dalam waktu dekat ini akan digulirkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) mengenai hal itu.
“Permendikbud baru ini akan menyempurnakan permendikbud nomor 144/2014 tentang UN, sekaligus menegaskan tidak berlakunya UN sebagai penentu kelulusan,” kata anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli, di Jakarta, kemarin.
Diungkapkan, dalam permendikbud yang ada saat ini, yakni Permendikbud 144/2014 sebenarnya sudah dinyatakan bahwa bobot UN hanya 50 persen. Prosentase ini dinilai tidak lagi kuat untuk dijadikan penentu kelulusan. Nantinya, nilai sekolah dan nilai UN akan dipisahkan.
Menurutnya, Permendikbud baru nantinya lebih menekankan instruksi mendikbud tentang UN sebagai pemetaan. Diharapkan terbangun kejujuran dalam nilai-nilai UN, karena tidak ada pihak-pihak yang ingin mendapat nilai tinggi supaya lulus.
Sementara itu, Kepala Pusat Penilain dan Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud, Nizam, menyatakan dengan penetapan UN sebagai pemetaan dan tidak untuk kelulusan berarti tidak ada yang tidak lulus sekolah karena UN. “Kelulusan ditentukan oleh sekolah masing-masing. Kalau tak lulus, ya tetap tinggal kelas,”tegasnya.
Hal senada juga disampaikan pengamat pendidikan, Abduh Zen. Ia menandaskan, sudah saatnya sistem penilaian pendidikan di Indonesia tidak lagi menjadi momok atau ketakutan berlebih. Dengan perubahan UN sebagai pemetaan saja, diharapkan terbangun suasana kondusif dalam proses belajar mengajar.
Mendikbud, Anies Baswedan, berulang kali menyatakan UN menjadi pemetaan dan bukan lagi penentu kelulusan. UN sendiri bagian dari siklus peningkatan mutu pendidikan yang secara yuridis filosofis dicanangkan dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan PP PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sebenarnya UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk empat hal. Pertama, pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan. Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Ketiga, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan. Keempat, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Tapi kenyataannya yang selalu ditonjolkan adalah UN sebagai penentu kelulusan peserta didik. Tiga tujuan yang lain tidak terlaksana dengan baik,” tandas mendikbud. (tety)
