10 C
New York
25/04/2026
AktualEkonomi

Refleksi Akhir Tahun 2014 Badan Karantina Pertanian

JAKARTA (Pos Sore) – Refleksi Akhir Tahun 2014 Badan Karantina Pertanian mengungkapkan, selama tahun 2014 telah mensertifikasi kegiatan operasional karantina hewan dan tumbuhan yang mencapai 1,1 juta kali. Jumlah ini meningkat sebesar 23,83% jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang ‘hanya’ 866.274 kali.

“Sepanjang tahun 2014 Badan Karantina Pertanian berhasil mencegah masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina,” kata Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini, di Jakarta, Selasa (30/12).

Adapun komoditi yang dimaksud yaitu sapi Australia (penyakit Brucellosis), benih sayuran asal Cina, benih padi (Cina), bawang bombay (Belanda), biji gandum (India), benih padi (Jepang), jagung (thailand), benih ketimun (India), bibit bunga Lilium (Belanda).

Sedangkan untuk komoditas pangan segar asal tumbuhan (PSAT) layak konsumsi dan aman bagi kesehatan manusia berhasil dicegah pemasukannya oleh Badan Karantina Pertanian, yaitu Cabe kering asal India. Cabe ini mengandung Cadmium melebihi batas ambang toleransi yang diperbolehkan.

“Untuk meminimalkan terjadinya pemasukan berbagai komoditas ilegal dilakukan kerjasama dengan berbagai aparat pengawas atau penegak hukum melalui operasi bersama dan tukar menukar informasi intelejen,” lanjutnya.

Selain itu, fungsi Badan Karantina Pertanian juga mendukung akselerasi ekspor produk pertanian Indonesia dengan melakukan sertifikasi sebagai jaminan keamanan pangan produk tersebut. Produk ekspor pertanian Indonesia, antara lain ampas sawit (6.654.263.454,45 kg) tujuan utama Korea Selatan, minyak sawit (2.297.232.449,41 kg) tujuan utama China dan Rusia, Palm Kernel Meal (PKM) (1.083.723.105,05 kg) tujuan utama New Zealand.

Sedangkan ekspor buah mangga (910.002,34 kg) tujuan Uni Emirat Arab dan Singapura, manggis (8.596.039,13 kg) tujuan Malaysia dan Vietnam , salak (744.370,16) tujuan China, Saudi Arabia, UEA serta pisang (25.373.354,14 kg) tujuan China, Kuwait dan Saudi Arabia. Adapun ekspor komoditas asal hewan berupa Sarang Burung Walet (492.970 kg).

“Nilai ekspor terhadap 15 komoditas pertanian yang telah tersertifikasi adalah 69,7 Trilyun rupiah,” ungkapnya.

Dikatakan, upaya penegakan hukum terhadap peraturan perkarantinaan tumbuhan dan hewan diatur di dalam UU no. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam UU ini disebutkan, jika terdapat kasus penegakan hukum melalui penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Petugas Karantina yang dilakukan bersama Penyidik Polisi, Bea Cukai dan BKSDA.

“Pada 2014 ini tercatat sebanyak 39 kasus pelanggaran peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan dan hewan. Sebanyak 18 kasus telah dinyatakan P-21 dan sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah penegakan hukum ini jika dibandingkan dengan tahun 2013 belum banyak berubah. Hanya terjadi penurunan 1 kasus dari 40 kasus penegakan hukum di tahun tersebut. (tety)

Leave a Comment