JAKARTA (Pos Sore) — Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) produk-produk ekspor yang dihasilkan usaha mikro dan kecil (UMK) harus dilindungi. Jangan sampai hasil produk kita dipatenkan negara lain.
“Kita harus melindungi kreativitas para UKM kita dalam memproduksi barang. Karena produk dengan kreativitas yang luar biasa itu yang bisa bersaing di pasar global,” tegas Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, di Jakarta, Rabu (24/12).
Penegasan itu terkait hasil kunjungannya ke Indonesia Bamboo Community di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (20/12).
Di pusat kerajinan alat musik bambu ini, Menkop mendapatkan keluhan dari Adang Muhidin. Sang pemilik pusat kerajinan alat musik bambu ini mengungkapkan, pernah terjadi alat tiup (Saxophone) dari bambu yang diekspor ke Swedia ternyata dipatenkan di negara tersebut.
Sejak didirikan pada April 2011, pihaknya sudah mampu membuat alat musik dari bambu untuk pasar ekspor ke negara-negara seperti AS, Jepang, Malaysia, Meksiko,Belgia, Prancis, Belanda, Yunani, Filipina, dan Singapura.
“Kita membuat 14 macam alat musik dari bambu seperti Biola, gitas, gitar bass, dan alat-alat tiup,” ungkapnya.
Khusus untuk alat musik tiup seperti Saxophone tidak dikeluarkan dulu, sebelum urusan hak patennya selesai. Adang tak ini kasus serupa dialami dirinya.
Ke depan, di tempatnya akan melakukan pengembangan dengan membuat Pusat Pelatihan Produk Bambu Indonesia yang berpusat di Bandung. “Kita sedang membangun tempat dua lantai. Lantai satu untuk pelatihan perajin bambu, sementara lantai dua untuk perpustakaan. Buku-buku tentang bambu akan ada di perpustakaan ini”, papar Adang. (tety)
