JAKARTA (Pos Sore) — Gudang CV Case Trading (distributor PT Fuchs Indonesia) di Jalan Kalianak Barat 73/A-22 yang telah digerebek Polda Jatim pada Oktober lalu ternyata berbuntut panjang. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Migas (AMPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal minyak dan Gas Bumi, di Jakarta, selasa (9/12).
Dalam orasinya massa mendesak agar dirjend migas menindaklanjuti dugaan permainan label NPT (ijin edar) yang ada pada produk oli PT. Fuchs yang sebelumnya tidak ada, namun menjadi ada setelah CV Case Trading (distributor PT Fuchs Indonesia) digerebek oleh Polda Jatim.
Massa menduga ada permainan, oknum berwenang di Dirjend Migas yang melakukan kejahatan dari produsen kepada distributor.
“Bagaimana bisa dalam sekejap ada label NPT, padahal setahun sebelumnya saat masih beroperasi label tersebut tidak ada,” begitu orasi yang disampaikan massa.
Massa menilai ulah oknum tersebut sangat merugikan Negara. Bukannya menutup produsen atas dasar kesalahannya, namun justru menerbitkan label NPT untuk bisa terus beredar seolah itu bukan persoalan serius yang merugikan banyak pihak termasuk Negara.
Karenanya, AMPM menuntut agar mencabut izin fuchs, memulihkan nama baik distributor yang telah dicemarkannya, dan mengusut kasus Fuchs secara pidana.
AMPM juga mengancam akan kembali melakukan Aksi yang lebih besar lagi, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Bambang Rudyanto SH, kuasa hukum CV. Case Trading, distributor PT. Fuchs untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, mengungkapkan jika kedatangannya ke Institusi pemerintah tersebut, untuk mengantarkan surat tertulis keempat kalinya perihal keberatan pihaknya atas penggerebekan yang di lakukan di perusahaan klien.
Ia menambahkan, jika surat yang untuk kesekian kalinya ini tidak di tanggapi Dirjen Migas, maka pihaknya akan meneruskan dan menaikkan status ke jalur hukum yang lebih tinggi.
“Kami juga telah menembuskan surat tersebut ke Presiden Republik Indonesia, Mentri ESDM, Pimpinan MPR-DPR RI, KPK, Ombudsman, Komnasham, dan Lembaga Kajian Hukum Universitas Erlangga di Surabaya, Jawa Timur,” ungkapnya.
Pihaknya mempertanyakan, kenapa setelah setahun berjalan baru digerebek? Lalu dikirimi surat dan label NPT. Padahal kliennya ditunjuk sebagai distributor resmi sejak 1 Oktober 2013 oleh PT Fuchs Indonesia namun atas laporan dari LPPKN terkait tindak pidana perlindungankonsumen, banyak kerugian yang diderita kliennya. (tety)

