5.7 C
New York
26/04/2026
Aktual

Agus Tjahayana: Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional (KII) Kementerian Perindustrian Agus Tjahayana mengatakan tidak perlu khawatir menghadapi persaingan ekonomi di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 mendatang.

Karena, tidak semua produk yang berhadapan langsung (head to head) dengan masing-masing negara pesaing.

Menurutnya, MEA terkait ke dalam dua bidang yakni servis (jasa) dan peningkatan produk. Untuk produk sendiri katanya, sudah dibebaskan sejak 2010 lalu.

“Hampir 11 ribu jenis produk yang sudah dibebaskan bea masuknya.”

“Hampir 11 ribu jenis produk yang sudah dibebaskan bea masuknya. Pasar bebas sudah kita hadapi hampir 30 tahun. Pada 2010 bea masuknya sudah 0 persen Akhir 2015 MEA diberlakukan. Bagi perdagangan produk tidak banyak berubah posisinya dengan saat ini,” kata Agus Rabu (3/12) malam.

Terkait daya saing Indonesia dengan Thailand, Malaysia dan Singapura juga beragam.Seperti Singapura, tidak punya produk head to head dengan Indonesia kecuali Malaysia dan Thailand. “Hanya 30 persen saja yang terjadi persaingan.Sisanya dipasarkan ke AS, Jepang, China dan lainnya.”

Ia mengakui, daya saing Indonesia dengan dua negara itu kalah dan nilai ekspor Indonesia ke negara di atas hanya 30 persen.

Di Kemenperin sendiri, kata dia, juga hanya 30 persen produk yang bersaing, sementara di bidang jasa juga kecil, karena juga ada tersebar di pelbagai kementerian.

“Daya saing Indonesia dengan dua negara itu kalah.”

“Siap atau tidak, Kemenperin hanya mendapatkan tak lebih dari 10-20 persen saja produk yang akan bersaing.”

Bagaimana menghadapi MEA?
Menurutnya, tentu bisa dilihat perkembangannya nanti. “Kita lihat saingan kita. Yang penting kita harus tingkatkan daya saing. Beberapa produk elektonika, mobil, kita sudah bisa mengalahkan Malaysia. Industri mobil jika terus membaik beberapa tahun ke depan, kita bisa mengalahkan dan Thailand bisa ketinggalan jauh. Asalkan pengembangan industri pendukung digencarkan,” papar Agus.

Di sisi lain, katanya, dalam aturan perdagangan pasar bebas, Indonesia bisa melakukan melindungi industrinya melalui mekanisme anti dumping dan saveguard.

“Sesuai atuan pasar bebas. Dirjen KII bisa melakukan tindakan itu jika ada industri yang terancam. Untuk petrokimia, rule of origin bisa dicapai. Sangat mudah mengimlementasikan. Berbeda dengan mobil sulit, petrokimia mudah bahan baku apa saja. Kalau ada yang melanggar mudah terlacak. Yang penting asosiasi bisa bekerjasama bahwa ada kekeliruan. Tim dari BIM akan menelusuri dari mana munculnya perdagangan tidak fair itu,” jelasnya.(fitri)

Leave a Comment