SRAGEN (Pos Sore) — Erwiana Sulistyaningsih (21), TKW asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi (Jatim) yang menjadi disiksa majikannya di Hongkong, sudah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, setelah selama 25 hari menjalani perawatan di RS Amal Sehat Sragen.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Pos Sore, Kamis (6/2) menyebutkan, sidang penyiksaan TKW asal Ngawi tersebut bakal digelar tanggal 25 Maret mendatang di Hongkong. Dijadwalkan, Erwiana bakal dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi korban.
“Namun, mengingat kondisi kesehatannya yang belum pulih benar akibat penganiayaan dari sang majikan, Law Wan Tung, kehadiran Erwiana belum bisa dipastikan,” kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha.
“Ia berharap Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan kepada pihak yang telah menyebabkan dirinya menderita.”
dr Iman Fadli, ketua tim dokter yang menangangi Erwiana, menyarankan kepastian bisa berangkat atau tidak menunggu hasil cek pihak dokter. “Meskipun hari ini boleh pulang, seminggu sekali tetap kontrol. Kita belum bisa pastikan bisa berangkat atau tidak. Tapi Erwiana akan koopeartif. Karena Erwiana mengatakan agar pelaku bisa dihukum maksimal,” katanya.
Erwiana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung upayanya untuk mendapatkan keadilan secara hukum.
Ia berharap Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan kepada pihak yang telah menyebabkan dirinya menderita. Harapan yang sama ditujukan kepada Pemerintah Hongkong untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada mantan majikannya, Law Wan Tung. (dra)