6.5 C
New York
26/04/2026
Aktual

Semua Industri Kayu Harus Kantongi SVLK

JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tetap menginginkan agar penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara penuh terhadap semua produk industri kayu mulai berlaku 1 Januari 2015.

Menteri menilai SVLK mendukung kelancaran ekspor yang bersumber dari kayu legal dan lestari juga untuk perbaikan tata kelola hutan.

Sikap Siti itu tertuang dalam suratnya kepada menteri perdagangan yang dilayangkan, Selasa (11/11). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo.

“Penangguhan SVLK bagi industri mebel dapat menurunkan kredibilitas SVLK pada UE.”

“Penangguhan SVLK bagi industri mebel dapat menurunkan kredibilitas SVLK pada UE dan pada negara-negara pasar utama yang saat ini sedang dalam proses negosiasi keberterimaan SVLK, karena ketidakkonsistenan waktu pelaksanannya sebagaimana telah disepakati,” tulis dia.

Dalam suratnya Siti juga menjelaskan SVLK merupakan kebanggaan Indonesia. Sebab di tengah maraknya permintaan jaminan legalitas kayu, SVLK diterima secara resmi oleh 28 Negara anggota Uni Eropa (UE) yang ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Sukarela (FLEGT-VPA), September 2013.

Perjanjian FLEGT-VPA tersebut juga telah diratifikasi oleh pihak Indonesia melalui Perpres No.21 Tahun 2014 dan oleh pihak UE pada tanggal 1 Mei 2014. Selain UE, SVLK juga telah diakui resmi oleh Australia.

“Negosiasi keberterimaan SVLK juga tengah dilakukan dengan pasar utama produk perkayuan seperti Korea, Jepang.”

Hal itu menjadikan ekspor produk kayu Indonesia bebas uji tuntas (Due Diligence). Pelaksanaan uji tuntas terhadap produk yang diekspor pada akhirnya dapat menurunkan daya saing.

“Negosiasi keberterimaan SVLK juga tengah dilakukan dengan pasar utama produk perkayuan seperti Korea, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, dan Tiongkok,” tulis Siti.

SVLK adalah sistem lacak balak produk kayu yang dikembangkan Indonesia secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Aturan Kemendag
Kewajiban seluruh produk ekspor untuk mendapat dokumen SVLK diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) Nomor.81/M-DAG/PER/12/2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Dalam penerapannya, sejumlah usaha kehutanan skala mikro dan kecil memang mengalami kesulitan untuk mendapat sertifikat tersebut.

“Ekspor mebel nggak wajib SVLK lagi, jadi kita sudah ambil langkah supaya ada kemudahan bagi mereka.”

Namun Kementerian Lingkungan Kehutanan dan Kehutanan telah melakukan sejumlah upaya, termasuk menyederhanakan aturan dan biaya, tanpa mengurangi standarnya. Sikap Menteri Siti ini berbeda dengan apa yang diinginkan oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan telah membicarakan pengkajian ulang soal Permendag No.81/2013 tersebut dengan para pelaku usaha terkait. Menurutnya, kewajiban memiliki SVLK untuk produk mebel per Januari 2015 bakal ditangguhkan.

“Ekspor mebel nggak wajib SVLK lagi, jadi kita sudah ambil langkah supaya ada kemudahan bagi mereka,” kata Rachmat usai Konferensi Pers Kinerja Ekspor Impor beberapa waktu lalu.(fent)

Leave a Comment