JAKARTA (Pos Sore) — Persoalan pengenaan tarif listrik di sejumlah rumah susun menjadi salah satu sumber polemik antara pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), Badan Pengelola dan Pemilik/Penghuni.
Para penghuni rumah susun mengeluhkan tarif listrik yang dibebankan badan pengelola tidak sesuai tarif yang diberlakukan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara). Penghuni menuding pengurus PPPSRS dan badan pengelola telah melakukan penggelembungan tarif listrik, dengan menaikkan tarif secara sepihak.
Selain itu, para penghuni menganggap tarif yang dikenakan lebih mahal ketimbang harga resmi seusai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012.
Sementara itu, di pihak PPPSRS dan Badan Pengelola, menyatakan, adanya selisih tarif disebabkan oleh beban pengelolaan yang harus melakukan pemeliharaan pada area bersama, lift serta tarif menggunakan saat terjadinya beban puncak. Semua beban itu dibebankan secara proporsional kepada semua pemilik/penghuni rumah susun.
Begitu persoalan yang mengemuka dalam Talkshow bertajuk ‘Polemik Tarif Listrik dalam Pengelolaan Rumah Susun’, yang digelar Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), di Jakarta, kemarin.
Tampil sebagai narasumber, Bambang Setiobudi praktisi property management, Ridwan Dumroh Kasi Harga % Sewa Jaringan TL Kementerian ESDM, Mirza Arsyad Manager Senior Strategi Pemasaran PLN, Amazon Sinaga pengamat rumah susun, Aman Sinaga Direktorat Pemberdayaan Konsumen Depdag, dan AKBP Sutjiono mewakili Kapolres Jakarta Utara.
Dalam diskusi tersebut, terungkap pengelola apartemen memang membeli listrik dalam bentuk curah. Nantinya, listrik tersebut disalurkan pihak pengelola kepada pelanggannya masing-masing, baik di apartemen maupun mal.
Mirza Arsyad menyatakan, PLN tidak mengatur besaran tarif yang disalurkan pihak pengelola ke pelanggannya. Adapun yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 30 Tahun 2012 hanya harga listrik curah. Tarif itu ke pengelola dalam bentuk gelondongan dan bayarnya tiap bulan.
“Penaikan tarif yang dipatok pengelola masih wajar karena hasil penambahan tarif curah dan tarif service charge. Kenaikan wajar tidak akan berbuntut pelaporan jika ada transparansi antara pengelola dan penghuni rusun,” tandas Mirza. (tety)
