JAKARTA (Pos Sore) –Kontroversi rencana pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta terus bergulir.
Masing-masing pihak saling berdebat dengan acuan hukum yang berbeda-beda. Meski begitu DPRD DKI disarankan untuk mempertimbangkan gelombang unjuk rasa massa yang menolak pelantikan pria asal Belitung Timur itu.
Pengamat Perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menuturkan, ada tiga hal yang bisa mempengaruhi proses pengangkatan Ahok menjadi orang nomor satu di ibu kota.
Faktor pertama yakni munculnya kontroversi atau kontradiksi interminis beberapa peraturan perundangan.
“Ada tiga hal yang bisa mempengaruhi proses pengangkatan Ahok menjadi orang nomor satu di ibu kota.”
“Hal ini menyebabkan bukan saja kalangan Dewan tapi juga masyarakat akademisi serta intelektual berbeda pendapat tentang aturan mana yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang bisa dijadikan landasan untuk mengisi kekosongan kursi DKI-1,” kata Amir, Rabu (12/11).
Kontradiksi multi tafsir penggunaan undang-undang itu bisa terlihat dari batang tubuh UU No.22/2014 tentang Pilkada dan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Penggunaan dua undang-undang itu menimbulkan dua pendapat yang saling bertentangan,” ujar Amir.
Faktor yang kedua, menurut Amir, karena kontradiksi dua aturan perundang-undangan tersebut maka ada yang berpendapat Ahok harus segera dilantik menjadi gubernur.
Namun yang pendapat berbeda meminta bukan Ahok yang dilantik, melainkan harus dilakukan pilkada ulang melalui DPRD untuk memilih gubernur yang bar, sementara Ahok tetap menjabat sebagai wakil gubernur.
Sedangkan faktor terakhir adalah, meluasnya penolakan masyarakat terhadap Ahok harus dicermati serta menjadi pertimbangan 106 wakil rakyat yang duduk di DPRD. Seban penolakan itu merupakan wujud dari krisis kepercayaan masyarakat.
“Sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, krisis kepercayaan seperti ini bisa menjadi argumentasi kepada Dewan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat DPRD.”
“Sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, krisis kepercayaan seperti ini bisa menjadi argumentasi kepada Dewan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3),” jelas Amir.
Amir menambahkan, ketiga faktor tersebut harus dicermati secara proporsional dan strategis oleh Kementerian Dalam Negeri maupun DPRD. Jika tidak, maka bisa menimbulkan preseden buruk baik bagi penyelengaraan pemerintahan megara di ibukota.
“Selain itu bisa menimbulkan gangguan signifikan terhadap stabilitas sosial politik yang bisa melebar ke wilayah sekitarnya,” tandasnya.(dodo)
