CIANJUR (Pos Sore) — Kekayaan daerah atau barang milik daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran strategis. Karenanya sangatlah penting pertanggungjawaban dalam verifikasi, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengamanan terhadap barang/aset daerah, karena kegiatan pengelolaan aset ini mencakup semua pengurusan, pencatatan, pemakaian, pengaturan dan pelaporan mengenai aset seperti diatur dalam permendagri No.17 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Demikian dikatakan Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM., saat membuka kegiatan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Delaga Biru Kec. Pacet Cianjur, Selasa (4/11). Kegiatan tersebut dihadiri para pegawai DPKAD Cianjur, para peserta Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan para tamu undangan lainnya.
“Untuk dapat menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, serta laporan yang dihasilkan lebih akurat, diperlukan adanya dukungan, komitmen partisipiasi dan tanggungjawab dari semua pihak,” ungkap Bupati.
Menurut Bupati, seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh – sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan yang berlaku dalam pengelolaan barang daerah, sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar. sebab, para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah.
“Kegiatan pelatihan ini dapat memberikan pemahaman kepada para pengurus barang di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam menyusun laporan pengelolaan aset. dengan demikian akan dapat terwujud tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, dan tata kelola aset/barang milik daerah di lingkungan Pemkab Cianjur lebih baik pada masa yang akan datang”. Harap Bupati
Sementara itu, Panitia Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Neneng Eri Garniasih, SE, M.Si. melaporkan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan pengurus barang, melakukan rekonsiliasi data dan meningkatkan mutu serta pengetahuan para peserta dalam mengurus dan menyimpan barang milik daerah. Peserta yaitu para pengurus barang dari OPD, Kecamatan dan Kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur. (kung,dan).

