JAKARTA, (Pos Sore)– Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Ahmad Basarah berharap pimpinan MPR RI bisa menjadi rekonsiliator atau sebagai penengah dalam konflik yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI.
“Pimpinan MPR RI harus mampu mencari solusi di luar aturan formal struktural dan mengambil langkah normatif kultural, agar konflik DPR tidak bekelanjutan dan bisa bekerja untuk rakyat. MPR RI dengan kewenangan melantik dan memberhentikan presiden dan wapres, dan mengamandemen konstitusi (UUD 1945) sebagaimana amanat Pasal 3 UUD 45, maka dilihat dari fungsinya MPR RI itu sebagai lembaga tertinggi negara,” tegas politisi muda ini, Senin (3/11).
Sesuai UU No.27/2009 yang direvisi menjadi UU No.17/2014 tentang UU MD3, kata dia, pimpinan MPR RI wajib melakukan koordinasi dengan lembaga parlemen lainnya, yaitu DPR RI dan DPD RI.
“Dalam transisi politik saat ini, MPR RI harus mampu mengayomi dan menjadi fasilitator politik. Pak Zulkifli Hasan, saya kira bisa selesaikan konflik DPR RI saat ini.”
Menurut dia, hal itu juga akan berkaitan dengan pasal 155 Tatib MPR RI di mana tujuh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yaitu MPR RI, DPR RI, DPD RI, Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan laporan kinerjanya per tahun setiap tanggal 14 – 15 Agustus, dan tanggal 16 Agustus-nya Presiden RI selain laporan juga menyampaikan pidato nota keuangan. (akhir)
