JAKARTA (Pos Sore) — Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan bersama petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarya Selatan di wilayah Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing bidang medis di wilayah Jakarta Selatan.
Hasilnya, ditemukan tiga orang asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Yaitu, Kim Seok Hyun (Korea Selatan), Jeonghan Kim (Korea Selatan), dan Elton Chun Hong Long (Australia).
Kim Seok Hyun yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sinnogc yang memiliki klinik pengobatan tradisional. Kim yang berlatar belakang sebagai ahli akupuntur ini ditemukan oleh petugas berkegiatan sebagai akupunturis di klinik tersebut.
“Sehingga diduga keras telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi, SH, MH, di gedung Kemenkes, Jumat (24/10).
Turut hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Menkes bidang Medikolegal, drg. Tirtarayati, SH, Kepala Pusat Perencanaan & Pendayagunaan SDM Kesehatan, dr. Achmad Soebajo, MARS, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Dien emawati, Mkes, dan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Barat, Victor DH Inkiriwang.
Dalam kesempatan itu dijelaskan, Jeonghan Kim, memiliki izin tinggal untuk bekerja sebagai Direktur Pemasaran di PT Recell 37 yang memiliki klinik kecantikan dan pelangsingan banda. Ia yang berlatar belakang sebagai dokter spesialis dematology ini ditemukan petugas berkegiatan sebagai dokter di klinik tersebut.
Sedangkan Elton Chun Hong Loh, memiliki izin tinggal untuk bekerja sebagai Quality Control Advisor PT East West Medika, yang memiliki klinik fisioterapi dan rehabilitasi kesehatan. Ditemukan petugas melakukan kegiatan sebagai seorang fisioterapi.
Terhadap tiga tenaga kerja asing itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta atas dugaan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepada yang bersangkutan. (tety)
