JAKARTA (Pos Sore) — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 5/2).
Anas akan diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Diungkap Pengacara Anas, Firman Wijaya, Anas siap melanjutkan keterangannya di hadapan penyidik KPK terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua fraksi Partai Demokrat. “Mungkin Mas Anas akan bicara seputar pendalaman sebagai ketua fraksi,” kata Firman.
Anas diangkat sebagai ketua fraksi oleh Ketua Umum Demokrat saat itu, Hadi Utomo dan Sekjen Demokrat, Marzuki Alie. Namun anehnya, Anas sering mendapat perintah-perintah politik bukan dari Hadi Utomo selaku ketum Partai Demokrat, ungkap Firman.
Pada pemeriksaan Rabu pekan lalu, Anas sempat menjelaskan kepada penyidik mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ketua fraksi, termasuk komunikasinya dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Posisi saya sebagai ketua fraksi waktu itu tugasnya apa, tanggung jawabnya apa, pola komunikasi dengan pimpinan partai seperti apa, dengan ketua dewan pembina. Tugas-tugas pokok waktu itu misalnya di Pansus Bank Century,” ujar Anas.
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Sejak 10 Januari 2014, Anas resmi menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Anas diduga melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, pasal ini mengatur soal tindak pidana korupsi dalam hal pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (fent)