9.4 C
New York
03/05/2026
Aktual

Kementerian Kesehatan Beri Apresiasi 9 Pegiat Kesehatan Jiwa

JAKARTA (Pos Sore) — Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Kementerian Kesehatan memberikan tanda apresiasi bagi 9 orang tenaga medis yang telah berjasa dalam pembangunan kesejatan jiwa di Indonesia.

Mereka yang berjasa, yaitu dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJ (mantan anggota DPR yang mengisiasi lahirnya UU Kesehatan Jiwa), drg. Syarifah Yessi Hidayati, M.Kes (Dinas Kesehatan Provinsi Aceh), dr. Fadhlina (Puskesmas Tebet, Jakarta), Syukriyah (perawat/bidan kesehatan jiwa Puskesmas Aceh Barat).

Kemudian Martha Maria Hamun, S.Th (pengurus Panti Joint Andulam Ministry, Palangkaraya), dr. Arni Sultan, MSi (puskesmas Samata, Gowa, Sulsel), Ns. Soebagijono, S.Kep, M.Kes (Puskesmas Batur, Malang), Lilik Suwardi (pengurus Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia), dan Dominika, S.Sos.

“Mereka memiliki kepedulian tinggi atas kesehatan jiwa. Kami harap mereka dapat memacu semangat tenaga kesehatan jiwa dan pekerja sosial lainnya untuk mendukung dan berupaya menyebarluaskan edukasi yang komprehensif serta terapi yang tepat untuk gangguan jiwa, terutama skizofrenia,” kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes, Eka Viora.

Dalam acara meet & greet dengan para pegiat di bidang kesehatan jiwa yang digelar Kemenkes, PT Johnson & Johnson Indonesia, dan Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia itu, terungkap masih ada berbagai stigmatisasi dan diskriminasi yang sering dialami orang dengan gangguan jiwa, antara lain diterlantarkan keluarga, dipasung.

Tak jarang para penderitanya mendapat julukan sebagai ‘orang gila’. Penyebutan ‘orang gila’ membangun stigma negatif bagi mereka yang terganggu jiwanya. Diskriminasi pun terjadi di lingkungan masyarakat.

“Tolong jangan sebut mereka lagi dengan orang gila. Jangan lagi ada label-label mengatakan mereka orang gila, edan dan sebagainya. Ini bisa membuat penderitanya semakin tertekan,” tandasnya.

Tak sedikit pula keluarga maupun lingkungan sekitar yang menganggap orang dengan skizofrenia (ODS) sebagai aib sehingga dikucilkan.

Padahal dalam Undang-undang Kesehatan Jiwa, mereka adalah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGK) atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Mereka masih punya harapan. Mereka bisa diobati. Di jaminan kesehatan nasional sudah dijamin. Stigma negatif yang melekat pada mereka justru akan menghambat kesembuhan,” ujarnya.

Pengobatan juga tidak hanya dilakukan secara medis. Dukungan keluarga dan lingkungan juga sangat diperlukan. Pemerintah pun kini telah memiliki regulasi yang kuat untuk menjamin orang dengan gangguan kesehatan jiwa melalui UU Kesehatan Jiwa.

Eka menandaskan, pemerintah akan terus membenahi pelayanan kesehatan jiwa mulai dari puskesmas. Pemerintahan baru di bawah pimpinan Joko Widodo nanti harus segera membuat 5 peraturan turunan dari undang-undang Kesehatan Jiwa yang belum lama ini disahkan. (tety)

Leave a Comment