JAKARTA–Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, untuk mendukung peningkatan jumlah kepesertaan,dibutuhkan peraturan daerah (perda). Sejauh ini, sudah ada sekitar 287 perda yang dikeluarkan di daerah baik dalam bentuk surat edaran, peraturan daerah atau instruksi daerah.
“Sejauh ini sudah ada 287 surat edaran, perda maupun instruksi daerah dengan muatan persyaratan pemberi kerja di wilayah provinsi, kabupaten dan kota untuk melindungi pekerjanya dalam sistem jaminan sosial.”
Dengan adanya perda ini katanya, diharapkan mampu menggenjot jumlah kepesertaan di daerah. Karena,sebenarnya kantong-kantong potensi peserta untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan justru banyak di daerah.
Makanya, dengan adanya dukungan perda ini, pihaknya telah bekerjasama secara massiv dan intensif dengan pemerintah daerah baik pemerintah kabupaten atau kota.
“Sejauh ini sudah ada 287 surat edaran, perda maupun instruksi daerah dengan muatan persyaratan pemberi kerja di wilayah provinsi, kabupaten dan kota untuk melindungi pekerjanya dalam sistem jaminan sosial,” katanya Senin (6/10).
Juenadi memaparkan, hingga September 2014, terdapat sekitar 15,1 juta pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.Dari jumlah itu, termasuk pekerja formal maupun informal di seluruh Indonesia.
Setelah bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, katanya, lembaga ini menargetkan dapat menggapai 40 juta pekerja pada 2018.
Namun, hingga Agustus 2014, terdapat peserta dari perusahaan baru mencapai 29.781 (71,26% dari target 41.774 perusahaan).
Sementara jumlah dana jaminan sosial (DJS) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp167,77 triliun per Agustus 2014. Jumlah tersebut mencapai 94,8% dari target tahun ini.
Sementara itu, dana BPJS yang dikelola mencapai Rp7,3 triliun atau sekitar 90,57% dari target tahun ini. Hasil investasi BPJS sendiri mencapai Rp636 miliar serta hasil investasi DJS mencapai Rp12,48 triliun.(fitri)