01/05/2026
hukumKriminal

Polri Didesak Tangkap Pelaku Brutal Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis HAM

Andrie Yunus, aktivis HAM yang mendapat perlakuan kekerasan.//Foto:Istimewa

POSSORE.ID, Jakarta  — Desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus, terus bergaung.

Selain suara keras dari masyarakat sipil, Kementerian HAM dan DPR RI juga mendesak Polri menangkap pelaku aksi brutal tersebut — yang menurut politisi PKB Abdullah — tak hanya kriminalitas biasa, melainkan diduga kuat sebagai upaya percobaan pembunuhan sekaligus intimidasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Peristiwa tragis ini terjadi di depan kantor YLBHI, Jakarta, sesaat setelah korban menyelesaikan rekaman siniar (podcast) bertema kritik terhadap re-militerisasi, Kamis (12/3) tengah malam atau Jumat dinihari (13/3-26).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di area wajah, mata, dada, hingga kedua tangan. Andrie dikenal vokal bersuara terhadap sejumlah kebijakan negara yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia

Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri.

Kasus penyiraman air keras ke wajah seseorang ini mengingatkan masyarakat pada kejadian beberapa tahun lalu, kasusNoverl Baswedan – aktivis anti korupsi yang ketika itu menjadi penyidik KPK.

Kasus ini kekerasan terhadap aktivis HAM ini juga sayup-sayup mengingatkan masyarakat pada kejadian berselang lama, pembunuhan terhadap Koordinator Kontras, Munir SH, yang anehnya — sebagaimana terhadap kasus pelanggaran HAM lainnya — tidak terbongkar sampai saat ini.

Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut yang merupakan bentuk teror, intimidasi dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya.

“Ancaman, teror dan penyerangan dalam bentuk apapun terhadap aktivis HAM, pekerja kemanusiaan sebagai pembela HAM merupakan tindakan pelanggaran hukum.”

“Karenanya aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut, dan mengambil langkah hukum , “ujar Rr Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan.

“Kepolisian harus bergerak cepat, tangkap pelakunya, dan jerat dengan pasal pemberatan,” ujar Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Sabtu (14/3/2026).

Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti fakta bahwa tidak ada satu pun barang berharga milik korban yang hilang dalam kejadian tersebut. Hal ini memperkuat indikasi bahwa motif serangan murni ditujukan untuk melukai dan membungkam suara kritis masyarakat sipil.

“Fakta bahwa tidak ada barang yang dirampas mengindikasikan ini bukan perampokan, melainkan serangan terencana untuk meneror korban. Segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM adalah ancaman nyata bagi demokrasi kita,” tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.

Komisi III meminta aparat penegak hukum segera mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual di balik serangan ini.

Transparansi kepolisian dalam kasus ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berpendapat.

“Kepolisian harus bekerja profesional dan akuntabel. Ungkap siapa pelakunya dan siapa yang berada di baliknya. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutup Gus Abduh. (lia)

Leave a Comment