POSSORE.ID, JAKARTA — Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, yang menjadi tim kuasa hukum PT Indobuildco mendatangi Komisi Yudisial, Kamis 12 Maret 2026, di Jakarta.
Maksud kedatangan ke KY untuk mengajukan pengaduan terkait rencana pelaksanaan eksekusi putusan terhadap lahan Blok 15 eks Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Pengaduan bernomor 24/TKH-PTI/III/26 tersebut diantar tim kuasa hukum PT Indobuildco kepada Ketua Komisi Yudisial di Kantor KY.
Hamdan Zoelva menjelaskan pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia mengatakan pihaknya menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam rencana pelaksanaan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara yang melibatkan pengelolaan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan Kawasan GBK.
Menurut Hamdan Zoelva, saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi.
Namun, pihak pengadilan dinilai tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi lebih dahulu atas permintaan pihak penggugat, yaitu Sekretariat Negara Republik Indonesia.
“Kami keberatan sehingga kami mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial,” tegasnya kepada media.
