04/05/2026
HukumhukumPolitik

Demo Agustus 25, JPU Gagal Buktikan Dakwaan, Pengadilan Bebaskan Delpedro dkk

Gambaran demo Agustus 25  dengan sejumlah tuntutan massa yang belum jelas hasilnya.//dok,mpr

POSSORE.ID, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Direktur Loka Taru Foundation Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan.

Tak ada saksi yang menerangkan pernah diajak langsung atau tidak langsung oleh para terdakwa untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan, melainkan didorong oleh isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online).

Hakim juga memandang unggahan di akun Instagram @loka_taru_foundation bertuliskan “kita lawan bareng” sebagai bentuk dukungan advokasi terhadap pelajar yang mendapat ancaman sanksi, bukan ajakan perlawanan fisik.

Sementara narasi “kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas” di akun @gejayan_memanggil dinilai sebagai kiasan rasa kecewa, bukan penghasutan.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman 2 tahun penjara bagi keempat terdakwa, yang dijerat beberapa pasal termasuk Pasal 28 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 45a ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 160 KUHP.

Putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena masih ada mekanisme kasasi.

Pada hari yang sama, Partai Buruh menggelar aksi solidaritas di depan PN Jakarta Pusat, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik aksi Agustus 2025 dan penghentian kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

Tanggapan Jaksa dan Kuasa Hukum

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum merilis pernyataan resmi secara lengkap terkait putusan pembebasan. Jaksa sebelumnya meyakini para terdakwa telah menyebarkan hasutan melalui konten media sosial dan telah menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Kuasa hukum yang mewakili Delpedro dkk menyambut baik putusan hakim, menyatakan bahwa pembebasan merupakan bentuk keadilan yang tepat karena para terdakwa hanya melakukan ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi.

Mereka menegaskan bahwa unggahan di media sosial bukanlah penghasutan, melainkan respons terhadap isu publik yang menjadi perhatian masyarakat, dan berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat yang berbasis pada keprihatinan sosial. (lia/dola)

 

Leave a Comment