16/04/2026
hukumKriminal

Maling Uang Rakyat itu Hanya Dituntut 14 Tahun, Padahal Negara Dirugikan Rp285 T

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan .//Foto: Ist/matahukum

POSSORE.ID, Jakarta – Didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun dari pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non- subsidi, tiga eks dedengkot PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ,Maya Kusmaya dan Edward Corne (EC) masing-masing dituntut jaksa 14 tahun penjara dan sejumlah denda yang bervariasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan,”ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

JPU menambahkan perintah agar Riva Siahaan juga tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Selain merugikan negara Rp 285 triliun yang nilainya setara dengan 6.785 miliar bulan iuran  PBI(Penerima Bantuan Iuran ) BPJS Kesehatan yang sempat di-non aktifkan kemarin ((besaran Iuran per bulannya Rp 42.000), Jaksa menilai Riva terbukti korupsi.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 itu juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari.  Selain itu, Riva juga hanya dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain Riva, JPU juga menuntut Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

Sementara Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, selain dituntut 14 tahun penjara juga denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lia)

Leave a Comment