Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf saat konfers 24 Januari lalu.//Foto: Istimewa/nuonline
POSSORE.ID, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan, meskipun Yaqut Cholil Qoumas merupakan adik kandungnya, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
“Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Konferensi pers ini merupakan yang pertama dilakukan sejak PBNU secara resmi menyatakan, menerima permohonan maaf Yahya Cholil Staquf dan meninjau ulang pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.
Konferensi pers ini juga terkait dengan rencana Puncak Peringatan Harlah ke-100 NU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) yang mengundang Presiden Prabowo, seluruh menteri kabinet dan pimpinan-pimpinan badan serta lembaga.
Yahya mengatakan, sejauh ini seluruh undangan menyatakan bisa hadir. Selain itu, internal PBNU sendiri akan hadir lengkap dalam acara besok.
Sebelumnya, PBNU menerima permohonan maaf Gus Yahya saat rapat pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Rapat Pleno digelar secara hybrid.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1/2026).
Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian Gus Yahya yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025 lalu.
Dengan keputusan menerima permohonan maaf tersebut, posisi Gus Yahya dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Terkait penangkapan adaiknya, Yaqut Ch.Qoumas alias Gus Yaqut, Yahya mengatakan dirinya sama sekali tidak bersangkut paut masalah tersebut (korupsi haji-red) .
“Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini. Dan, saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” ujar Yahya.
Yahya juga mempersilakan KPK untuk memproses pengurus PBNU lainnya apabila terbukti ada yang terlibat.
Yahya menegaskan hubungan keluarga dengan adiknya, Yaqut tidak menjadi alasan untuk terlibat dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang tengah dijalani Yaqut sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan KPK.
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini,” jelas dia. (lia)
