Ketika massa mendatangi rumah Jokowi di Solo April tahun lalu.//Foto: Istimewa/espos.id
POSSORE.ID, Jakarta — Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo alias Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice (RJ) yang mendapat sorotan tajam dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penghentian penyidikan ini. Menurutnya, landasan utama dari penerbitan SP3 tersebut adalah prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
Sebelumnya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa permohonan RJ diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat dua hari lalu (Rabu 14/1). Dalam permohonan ini nama yang mengajukan adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sebelumnya, melalui acara dialog “Dua Sisi” yang membahas pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi, yang ditayangkan tvOne Kamis malam (15 Januari 2026) Damai Hari Lubis, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan (SP3) setelah pertemuan di Solo tersebut.
Damai juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan maaf yang disampaikan dalam pertemuan yang diklaimnya sebagai silaturahmi biasa dengan mantan Presiden Jokowi tersebut.
Ia menyebut penghentian penyidikan itu diputuskan pada pertengahan Januari 2026, menyusul nota keberatan dan pembelaan yang telah diajukannya sejak Desember 2025 dalam proses gelar perkara.
Damai menegaskan penghentian status hukumnya tidak berkaitan langsung dengan pertemuan silaturahmi bersama Presiden Jokowi di Solo yang sebelumnya juga dihadiri Egi Sudjana.
Ia menyatakan, dasar penghentian penyidikan adalah pertimbangan hukum acara pidana yang menilai posisinya tidak memenuhi unsur sebagai terlapor maupun tersangka.
Mantan Menko Polhukam yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud MD telah mengingatkan Presiden Prabowo agar mencegah fenomena pelaksanaan restorative justice (RJ) di tengah masyarakat yang cenderung menyimpang.
“Restorative justice bukan alat tawar-menawar politik,” katanya.
Melalui podcast-nya Terus Terang berjudul “Mahfud Minta Prabowo Adili Jokowi dan Eggi Sudjana karena Melanggar Hukum” yang dikutip Kamis (15/1/2026) siang, pesan Mahfud kepada Prabowo sangat jelas dan tidak multi tafsir.
“Bersihkan penegakan hukum dari praktik abu-abu. Jangan biarkan hukum dijadikan alat barter kekuasaan. Jangan biarkan perdamaian diperjual-belikan.Dan jangan biarkan rakyat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”katanya. (lia)
