Masih banyak wilayah /desa di Aceh yang sampai pekan ketiga pasca banjir masih berantakan,genangan air, tumpukan lumpur dirumah-rumah warga dan tumpukan kayu di mana-mana. //Foto: Istimewa/inba
POSSORE.ID, Jakarta – DR. Ing.Ridho Rahmadi yang juga Ketua Umum Partai Umat mendesak pemerintah memberi penjelasan terbuka terkait pembiaran deforestasi dan penanaman sawit seluas 35 ribu hektar di kawasan hulu Aceh Tamiang.
“Siapa pemilik atau pengeloa kawasan tersebut, serta mengapa ada lahan sawit berada dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tanyanya.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Ridho melalui podcastnya @RidhoRahmadiOfficial yang dikutip media ini, Senin (22/12-25).
Ridho yang dikenal sebagai akademisi dan ilmuwan komputer itu lebih dulu memaparkan hasil analisisnya berbasis AI (kecerdasan buatan) yang menemukan ternyata sebagian besar kawasan hulu Aceh Tamiang (seluas 35.188 hektar) adalah lahan sawit.
Luas lahan sawit ini menurut dia, sama dengan 18 persen dari luas seluruh Kabuaten Aceh Tamiang atau 11 kali luas Kota Yogyakarta.
Yang lebih mengejutkan lagi, di antara luasan wilayah sawit itu, beberapa di antaranya berada di kawasan terlarang, yaitu 488 hektar berada di kawasan Taman Nasional dan sekitar 525 ha di kawasan Hutan Lindung.
Gonjang-ganjing di balik penolakan Presiden Prabowo menjadikan bencana Sumatera menjadi “bencana nasional” yaitu karena pemerintah takut akan terbongkarnya keadaan hutan yang sudah rusak di Aceh Tamiang serta para pemiliknya, sepertinya sebagiannya akan terjawab melalui ungkapan data-data ini.
“Pemerintah harus segera memberi penjelasan terbuka terkait data ini,” kata Ridho yang juga mantu tokoh reformasi Amien Rais ini.
Sebelumnya diberitakan, banjir merendam 18 kabupaten dan kota di Aceh pada 26 November 2025. Kabupaten Aceh Tamiang salah satu terparah mengalami kerusakan. Puluhan orang meninggal dunia, dan ribuan rumah hancur.
Analisis
Temuan Ridho, juga menyebut lima halan sawit berada di dalam kawasan hutan lindung. Sementara tiga lahan terbuka yang total estimasi luasnya mencapai 895 ha, besar kemungkinan lahan tersebut dipersiapkan untuk menjadi lahan sawit. Ini karena melihat lokasinya yang menempel dengan lahan sawit yang ada.
Mwnurut Ridho Rahmadi, idealnya bagian hulu Aceh Tamiang itu diselimuti hutan alam yg memiliki kemampuan untuk mengatur lalu lintas air, termasuk yang disimpan dan akan turun melalui sungai-sungai.
Ridho memaparkan, hasil citra satelit pasca banjir memperlihatkan betapa bagian hilir Aceh Tamiang begitu terdampak ole banjir. Hampir seluruh pemukiman warga, sekolah-sekolah, tempat ibadah,rumah sakit,Puskesmas, pasar , jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi terdampak oleh banjir yang datang dari hulu.
Dari pemberitaan terkait terjangan banjir bandang di Aceh, selain ratusan bahkan lebih dai seribu rumah hancur, beberapa desa di Aceh hilang ditelan banjir bandang. Di Aceh Tamiang disebut-sebut desa Sekumur yang kini tinggal nama.
Dalam analisisnya Ridho menyebut, kemampuan sawit untuk mencegah banjir itu adalah rendah di banding hutan alam. Hal ini disebabkan berbagai faktor.
Menurut Ridho, proses pembukaan lahan sawit yang menyebabkan pemadatan tanah karena penggunakan alat berat, sifat tanaman mono kultur yang sedikit tumpukan sisa organiknya membuat tanah miskin nutrisi,cenderung kering dan keras. Kemudian jenis akar sawit yang dangkal yang menyebabkan tanah di sekitarnya menjadi terpecah,
Semua faktor tersebut menurut Ridho menjadikan air jadi sulit meresap.
Ditambah karakter kanopi sawit yang lapisan vegetasinya tidak beragam, yang mempercepat aliran permukaan ketika hujan turun dan dapat memicu banjir.
Dari kajian yang pernah kami sampaikan sebelumnya, lanjut Ridho, luas perkebunan sawit rakyat yang dikelola 12 ribu petani di Aceh Tamiang adalah 25.828 hektar, dan luas lahan sawit yang dikelola oleh 31 korporasi 45.64i hektar. Siapa yang memiliki dan mengelola lahan sawit seluas 35 ribu ha — atau lebih luas dari total lahan petani — di daerah hulu Aceh Tamiang?
Areal 35 ribu hektar ini berada jauh di hulu, dan sebagiannnya masuk ke kawasan terlarang (taman nasional dan hutan lindung). Pemerintah harus memberi penjelasan di sini.
Pertama , di daerah hulu kenapa dibiarkan deforestasi dan ditanami sawit hingga seluas 35 ribu hektar?
Kedua, siapa yang mengelola 35 ha lahan sawit di daerah hulu tersebut? Ketiga, mengapa ada lahan sawit di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional?
“Tentu kita tak mempermasalahkan lahan sawit yang dikelola rakyat, karena luasnya juga jauh di bawah yang dikelola korporasi dan yang 35 ribu ini,” kata Ridho.
Lahan yang dikelola petani, kata Ridho, memang menjadi mata pencaharian bagi 12 ribu warga. Artinya, setiap petani hanya bergantung kepada lahan sawit sekitar 2 ha.
Yang kita pertanyakan, 31 korporasi mengelola 45.641 ha lahan sawit, yang artinya setiap korporasi mengelola 1472 hektar (bandingkan dengan rakyat miskin atau petani yang hanya mengelola 2 hektar).
“Yang juga menjadi pertanyaan, dari 84.758 hektar lahan sawit di kawasan hulu Aceh Tamiang masih ada yang belum diketahui siapa pengelolanya,” demikian Ridho Rahmadi. (lia)
