27/11/2025
AktualNasional

KPK Hormati Rehabilitasi Ira, Wartawan Pertanyakan Cacat Hukum Kasus Dirut ASDP

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu //Foto: Istimewa

POSSORE.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pemberian Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan kawan-kawan.

Begitu pun, pembebasan ketiganya dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022 hanya dapat dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menerima surat keputusan (SK) rehabilitasi dari pemerintah.

“Kita tunggu saja surat keputusan itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Selasa (25/11-25). Dia menyebut surat keputusan dimaksud belum diterima KPK.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua rekannya sesama mantan direksi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan proses pemberian Rehabilitasi dari presiden, setelah sejak Juli tahun lalu DPR menerima sejumla aspirasi dari masyarakat yang kemudan dipelajari Komisi III DPR (membidangi hukum-red) dan mengkomunikasikannya dengan pemerintah.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK, sejumlah pertanyaan diajukan wartawan terkait rehabilitasi mantan Dirut ADP Ira Puspita dan dua mantan direksi ASDP.

Jika selama ini disebut korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, dengan adanya kondisi yang sekarang ini di mana dua kali terdakwa korupsinya yang sudah divonis mendapat pengampunan (kasus Abolisi Tom Lembong dan Rehabilitasi Ira dkk-red) bagaimana KPK melihanya? Apa ada pergeseran bahwa sekarang korupsi tidak lagi kejahatan luar biasa lagi?

Mohon dipahami, Rehabilitasi dari presiden ini menyatakan bahwa pemulihan nama baik karena ada proses hukumnya yang cacat. Lalu cacatnya di mana? Mungkin ini nanti akan menjadi bahan komunikasi yang bisa disampaikan ke publik, cacatnya di mana?

Bagaimana KPK melihat proses rehabilitasi ini terutama diberikan kepada pejabat BUMN, apakah ini menjadi preseden buruk bahwa eksekutif campur dalam penegakan hukum terutama di BUMN?

Apakah ini bisa menjadi bukti pemelemahan KPK dan membatasi ruang gerak KPK memproses kasus-kasus korupsi terutama di BUMN?

Tidak semua pertanyaan wartawan terjawab secara rinci. Selain menyatakan menghormati keputusan Presiden, Asep Guntur Rahayu juga menyatakan posisi KPK saat ini sudah berada di luar masalah ini karena sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan teruji.

Menjawab pertanyaan terkait proses Rehabilitasi dari presiden terhadap Ira dkk, Asep Guntur menyebut secara formil pekerjaan KPK sudah diuji dengan adanya praperadilan terkait kasus korupsi ini yang dimenangkan KPK.

Asep juga menyatakan, Rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP dan kawan-kawannya ini tidak perlu menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Asep jajaran penyelidik, penyidik di KPK dan penuntut umum sudah melewati semua proses kasus Ira Puspadewi dan kawan-kawan dengan baik.

Selain sudah melalui uji formal melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan KPK, secara uji materiil, Asep mengatakan bahwa kasus ASDP sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik secara pembuktian secara formal maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” ucap dia.

Asep Guntur Rahayu, kemudian menjelaskan bahwa KPK masih menunggu dokumen resmi dari Kementerian Hukum sebelum memproses langkah pembebasan.

Setelah itu, KPK segera melakukan proses terhadap surat tersebut dan pimpinan KPK nantinya akan menerbitkan surat keputusan internal sebagai dasar pembebasan.(lia)

Leave a Comment