28/11/2025
AktualNasional

Pulang Karena Dipanggil Negara, Divonis 4,5 Tahun, Presiden Rehab Ira Puspa dkk

Belasan tahun bekerja di perusahaan multi nasional di AS, pulang ke Indonesia karena dipanggil Dahlan Iskan untuk mengabdi di tanah air. Ira Puspa curhat //Foto: Istimewa

POSSORE.ID, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak konstitusinya, yang salah satunya memberikan rehabilitasi kepada terpidana yang sudah divonnis pengadilan, sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu dalam kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.

Kali ini, Presiden memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bersama dua terpidana lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang juga dua mantan direktur di ASDP.

Vonis terhadap Ira dan rekannya ini menuai kritik, bahkan kecaman dari sementara masyarakat. Baik melalui medos maupun media daring dan elektronik.

Salah satu komentar miring terhadap kasus yang menimpa Ira Puspa ini, antaranya dilontarkan jurnalis senior Hersubeno Arif melalui potcast Hersubeno Point.

Dikutip Selasa (25/11/2025) Hersu menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang lebih parah dari kasus yang menimpa Tom Lembong.

Namun di pihak lain, KPK seperti membela diri. Menjawab komentar dan kritik masyarakat seperti membela diri dan membeberkan deretan kesalahan Ira ouspadewi dan dua rekannya.

Kamis lalu (20/11-25) Pengadilan Tipikor di PN Jakpus menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, Ira, Muhammad Yusuf dan Harry Muhammad dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Yang seru adalah salah satu hakim melakukan dissenting opinion terhadap putusan majelis, yaitu hakim Sunoto.

Sunoto yang merupakan ketua majelis berpendapat proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 murni keputusan bisnis.

Menurutnya, meskipun keputusan bisnis yang tidak optimal, namun diambil dengan iktikad baik. Oleh karena itu, mereka dilindungi oleh doktrin Business Judgement Rule karena tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) merugikan keuangan negara.

Vonis Ira lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Tapi Ira sendiri dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dia dibersamai Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan latar belakang lahirnya rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan direksi ASDV.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap kasus ini yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Dasco yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dia melanjutkan, dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Dasco menyatakan bersyukur hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut.(lia)

Leave a Comment