Catatan Ringan dari PIT ke-7 dan HUT MHKI ke-17 di Banjarmasin, 15-16 November 2025
Oleh: Zaenal Abidin dan Ahmad Ansyori
Implementasi sistem jaminan sosial, secara khusus jaminan kesehatan per-tanggal 1 Januari 2014, tidak dapat dipungkiri telah mereformasi pelayanan kesehatan, yang sebelumnya telah dimulai dengan diberlakukannya UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan diikuti UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Makin sempurna dengan lahirnya UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Semua UU yang terkait pelayanan kesehatan ini menuntut agar pelayanan kesehatan perorangan dilakukan menurut standar profesi, standar pelayanan, maupun standar etik.
Jaminan kesehatan yang didasari oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pun menyambutnya dengan hangat. Jaminan kesehatan hanya mau membeli atau membayar pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sesuai standar.
Dalam perjalanannya yang lebih satu dasawarsa tentu saja timbul berbagai problem, sehingga panitia pertemuan ilmiah tahunan (PIT) MHKI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 15-16 November 2025, mengangkat tema, “Peran MHKI dalam Menyelesaikan Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”
Masyarakat Hukum Kesehatan (MHKI) adalah badan hukum perkumpulan yang bersifat independen, terbuka, berdasarkan keilmuan, dan tidak berorientasi politik kepartaian, tentu saja tertantang untuk menunjukan perannya sebagai penyelesai masalah (problem solver). Melalui kajian kritis, penelitian, pelatihan, pendidikan, mediasi dan diskusi hukum kesehatan, MHKI dapat menunjukkan peran sebagai problem solver.
A. Ketentuan Fasyankes dan BPJS Kesehatan
Fasyankes Menurut UU No. 17 Tahun 2023
Setelah disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maka pada saat itu UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 18 tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, UU No. 4 Tahun 2019, dan beberapa UU tentang kesehatan lainnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kemudian diganti dengan UU No. 17 Tahun 2023, yang merupakan payung utama di bidang kesehatan, khususnya fasyankes. UU Kesehatan ini pun menuntut perlunya pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar etik.
