Ketua DPR RI Puan Maharani//Foto: Ist/derapjuang
POSSORE.ID,JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang), Selasa (18/11-2025).
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-8 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, ditengah masih kuatnya kritik masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal dalam RUU tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan, proses pembahasan RKUHAP ini menjadi undang-undang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI selama hampir dua tahun, melibatkan banyak partisipasi dari berbagai pihak, dan DPR telah menerima sebanyak 130 masukan yang menyebabkan proses pembahasan rancangan KUHAP ini menjadi lama dan panjang.
Masyarakat sipil sendiri, sampai Selasa ini — di hari Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHAP ini — masih terus melancarkan kritiknya terhadap RUU KUHAP. Salah satu tuntutan mereka, kisalnya, mendesak presiden menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna DPR.
Tujuannya, tak lain demi perbaikan sistem hukum acara penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip peradilan yang inklusif, jujur dan adil (fair trial) yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, warga negara, bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan, institusi / aparat penegak hukum, atau lainnya.
Puan Maharani yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan UU KUHAP.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan serentak.
Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui Rancangan KUHAP menjadi UU. Puan pun kembali mengetuk palu persetujuan tanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan. Puan kemudian menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP hingga dapat diselesaikan dengan baik.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.
“Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjut Puan.
Setelah Rapat Paripurna, Puan pun menjelaskan kapan UU KUHAP mulai berlaku. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ungkap Puan.
Puan juga menerangkan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Sebab UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelasnya.(lia)
