05/11/2025
Aktualhukum

UI Dorong Reformasi Pengawasan Polri: Saatnya Lepas dari Budaya “Silent Blue Code”

POSSORE.ID, Jakarta — Di tengah hangatnya wacana pemerintah mengenai reformasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, suara dari kampus kuning, Universitas Indonesia (UI), hadir dengan nada reflektif namun tajam: reformasi tak akan pernah tuntas tanpa pembenahan sistem pengawasan internal yang sungguh-sungguh.

Pesan itu mengemuka dalam Webinar dan Peluncuran Buku “Dinamika dan Tantangan Pengawasan Internal Kepolisian” yang digelar oleh Pusat Kajian Kriminologi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) FISIP UI, Kamis (6/11). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan menjadi bagian dari diseminasi hasil riset berjudul Internal Police Oversight on Law Enforcement Agencies yang dilakukan tim peneliti UI sepanjang tahun 2025.

UI dorong reformasi pengawasan Polri

Acara ini tak sekadar peluncuran buku. Ia merupakan upaya membangun ruang dialog lintas disiplin antara akademisi, praktisi, pemangku kebijakan, dan masyarakat sipil untuk membahas ulang bagaimana pengawasan terhadap lembaga kepolisian dapat dilakukan secara lebih transparan, independen, dan berperspektif hak asasi manusia.

Ketua tim peneliti, Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si., membuka diskusi dengan satu kalimat yang menggema di ruang webinar: “Kita tidak sedang berbicara tentang individu yang salah, tapi tentang sistem yang membiarkan kesalahan itu terus hidup.”

Menurutnya, berbagai kasus besar dalam beberapa tahun terakhir—mulai dari tragedi Sambo, keterlibatan aparat dalam perjudian daring, hingga praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah—menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Polri.

Ia menyoroti kuatnya budaya diam yang dikenal dengan istilah silent blue code, yaitu kebiasaan menutup rapat-rapat pelanggaran rekan sesama anggota, yang pada akhirnya memperkuat kesan impunitas di mata publik. “Selama budaya diam ini dibiarkan, sulit berharap reformasi kepolisian berjalan dengan substansial. Masyarakat akan terus melihat Polri sebagai lembaga yang menolak dikritik,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Kisnu Widagso, MTI., salah satu peneliti yang turut menyusun laporan, menggarisbawahi pentingnya perubahan paradigma dalam model pengawasan. Ia menawarkan konsep hybrid oversight, sebuah pendekatan pengawasan ganda yang menggabungkan kekuatan pemeriksaan eksternal independen dengan pelaksanaan sanksi internal yang berorientasi pada remedial justice, atau keadilan pemulihan.

“Selama ini kita terlalu fokus pada hukuman, padahal yang lebih penting adalah pemulihan sistem dan kepercayaan publik. Hybrid oversight memungkinkan lembaga eksternal memberi pandangan objektif, sementara pengawas internal tetap memiliki peran pembenahan,” jelas Kisnu.

Leave a Comment