15.7 C
New York
12/10/2025
Nasional

Pelanggaran HAM Berat di Toba, 150 Orang Membakar Rumah Warga

Illustrasi, sebuah rumah kebakaran: Foto: @humasjakfire.

MEDAN (Possore.id) – Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menegaskan, insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, merupakan bentuk dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, dan perwakilan perusahaan di Medan. RDP itu berlangsung Jumat (03/10-2025) dan dikutip dari Parlementaria, Sabtu (4/10).

Muslim Ayub menyampaikan bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya kekerasan sistematis terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di tanahnya sendiri.

“Pada kejadian 22 September lalu, masyarakat diserang oleh segerombolan sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang melakukan pembakaran rumah dan kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelaku berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim Ayub dalam RDP tersebut.

Selain tindakan kekerasan, Muslim juga menyoroti penutupan akses jalan masyarakat ke lahan pertanian oleh PT. TPL, yang menyebabkan warga tidak dapat mengangkut hasil panen mereka.

“Penutupan jalan portal oleh perusahaan itu jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa beraktivitas kembali. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tapi sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat Komisi XIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi H. Sugiat Santoso, DPR meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menelusuri pelanggaran HAM di wilayah konsesi PT. TPL.

Komisi XIII DPR RI, juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, tidak menggunakan kekuatan berlebihan dan diminta menyelesaikan konflik secara non-represif.

Namun, Muslim Ayub menyayangkan ketidakhadiran para bupati dari kawasan Danau Toba dalam forum penting tersebut.

“Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada 10 sampai 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi PT. TPL,” ungkapnya.

Dari data yang diperoleh Komisi XIII DPR RI, disebutkan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara mencapai 33 kasus dengan total luasan 34.000 hektare, dan sebagian besar melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan.

Muslim menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di Danau Toba melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI agar keadilan masyarakat benar-benar terwujud.

“Kita ingin kasus PT. TPL ini segera diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penegakan HAM dan keadilan ekologis di Sumatera Utara, sebagai wujud hadirnya negara bagi masyarakat adat dan kelompok rentan. (lia/prl)

Leave a Comment