22.1 C
New York
24/04/2026
Aktual

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Ditangkap, Libatkan Orang Bank

Jumpa pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait sindikat pembobol rekening bank di Mabes Polri, Kamis (25/9-25).// Foto: Istimewa

JAKARTA (Possore.id) — Sebuah sindikat kejahatan perbankan yang membobol rekening bank hingga mencapai Rp 204 miliar yang melibatkan sembilan tersangka berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menyasar rekening dormant, atau rekening nasabah yang tidak aktif. Dalam waktu singkat, dana dalam rekening tersebut dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan secara ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025) mengungkapkan, aksi ini melibatkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda, termasuk di antaranya karyawan bank serta pelaku penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank BUMN.

Para pelaku mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset dan memaksa kepala cabang untuk memberikan user ID sistem core banking.

“Mereka mengancam keselamatan keluarga korban jika tidak menurut,” ujar Helfi. Dalam konferensi pers, sejumlah barang bukti turut diperlihatkan, termasuk uang tunai yang ditumpuk rapi dalam plastik bening serta barang bukti lainnya.

Kejahatan ini terjadi akhir Juni 2025 dan berlangsung hanya dalam kurun waktu 17 menit. Dalam waktu tersebut, Rp 204 miliar berhasil dipindahkan melalui 42 transaksi ke lima rekening penampungan.

Seluruh transaksi dilakukan di luar jam operasional bank, untuk menghindari deteksi sistem keamanan.

Laporan cepat dari pihak bank dan atas kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memungkinkan pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengamankan seluruh dana hasil kejahatan tersebut.

“Seluruh dana berhasil dipulihkan. Ini hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Bareskrim dan PPATK,” tegas Helfi.

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari internal bank masing-masing AP (50) kepala cabang pembantu, GRH (43) consumer relations manager.

Kelompok eksekutor masing-masing C (41) aktor utama, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank. R (51) mediator, TT (38) dan fasilitator keuangan ilegal.

Dari kelompok pencucian uang masing-masing DH (39), IS (60). Dua dari para tersangka, yaitu C dan DH, juga diketahui terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta (37) Kepala Cabang sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Polisi memastikan ada keterkaitan antara kedua kasus ini, menunjukkan bahwa jaringan kejahatan tersebut terorganisir dan beroperasi lintas modus.(lia)

Leave a Comment