Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.//Foto: Istimewa
JAKARTA (Possore.id) — Pengusutan korupsi haji tahun 2023/2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban. Pimpinan KPK baru sekadar berjanji akan menetapkan siapa tersangkanya meski pun Menteri Agama di era kasus itu terjadi, selaku penangggung jawab tertinggi di kementerian, sudah beberapa kali diperiksa.
Dua lembaga swadaya masyarakat yang selama ini aktif mendorong pemberantasan korupsi, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sama mendesak agar lembaga antirasuah itu mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, bahkan segere menetapkan siapa TSK-nya (tersangkanya).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak KPK segera menetapkan tersangka.”Jangan lama-lama, apakah itu dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun oknum dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” katanya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Boyamin mendesak KPK segera harus mengusut oknum-oknum yang menerima duit dari korupsi ini. Ia mendengar ada kabar duit hasil korupsi masih tersisa banyak. “Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp 200 miliar belum sempat dibagi-bagi,” ungkap Boyamin.
Sebelumnya, KPK sudah mengungkapkan kasus ini bukan lagi semata korupsi, tapi sudah perampokan uang rakyat secara terang-terangan akibat adanya mental aji mumpung dan sombong para pejabat, terutama di tingkat pusat.
Uang hasil korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun ini ternyata dibagi hampir merata pejabat Kemenag di tiap tingkatan.
Secara terpisah, peneliti ICW Erma Nuzulia, kepada wartawan mengatakan ICW terus mendorong KPK untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Baik itu dari dalam Kemenag sendiri maupun jika secara nyata melibatkan pihak lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9).
Dalam kaitan ini, ICW mendorong KPK melacak aliran dana ke berbagai pihak. Dengan begitu, pihak yang terlibat bisa segera terungkap.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.
Boyamin mendorong KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus tersebut. Ia menduga adanya keterkaitan dari tindak pidana tersebut.
“Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi digabung (pengusutannya), nggak usah dicicil nanti. Jadi sekalian aja ini kasus korupsinya dan pencucian uangnya,” kata Boyamin.
“Karena uang dugaannya yang dipungli itu Rp 1 triliun,” jelasnya.(lia)
