Plt. Deputi Penindakan dan KPK, Asep Guntur Rahayu/ Foto: Istimewa
JAKARTA (Possore.id) – Ini betul-betul gila, bukan lagi semata korupsi, tapi sudah perampokan uang rakyat secara terang-terangan akibat adanya mental aji mumpung dan sombong para pejabat, terutama di tingkat pusat. Korupsi haji (2003-2004) yang merugikan negara Rp 1 triliun ternyata dibagi hampir merata pejabat Kemendag di tiap tingkatan.
Gila memang, tapi itulah yang terjadi di masa Menteri Agama Yaqut Ch.Qoumas sebagaimana diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Lembaga antirasuah itu mengungkap terjadinya praktik pembagian jatah bagi pejabat Kementerian Agama di berbagai tingkatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Ia menyebut pembagian jatah itu di masing-masing tingkatan, di mana masing-masing orang mendapat bagiannya sendiri-sendiri.
Dalam perkembangan terakhir penelusuran kasus korupsi haji 2023-2024 ini, KPK mulai menyita aset milik pejabat yang diduga terkait kasus tersebut.
KPK telah menyita kendaraan dan menyegel dua rumah milik ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag yang bernilai sekitar Rp6,5 miliar.
Asep juga menyebut, uang hasil dugaan korupsi disebut tidak hanya mengalir ke pejabat inti, tapi juga melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli di Kemenag.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Terkait kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pasca pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 7 Agustus 2025, KPK telah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun itu.
Dalam kaitan ini tiga orang telah dicekal ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.(lia)
