13.5 C
New York
14/10/2025
AktualEkonomi

Arzeti Bilbina dan  BPJS Naker Cilandak Gandeng YPJI Sosialisasi Program Perlindungan bagi  Wartawan

JAKARTA (possore.id) — Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) untuk menyosialisasikan manfaat perlindungan sosial bagi para pekerja nonformal, khususnya kalangan media.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan, M. Izaddin, dan Michael Firdaus selaku Account Representative khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cilandak.

M. Izaddin menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sering kali masih disalahpahami dan tertukar dengan BPJS Kesehatan.

“Banyak masyarakat hanya mengenal BPJS dari sisi kesehatan, padahal BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dalam berbagai aspek, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P,  memberikan apresiasi atas upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial tenaga kerja, khususnya bagi pekerja informal dan kalangan wartawan di media mandiri.

Menurutnya, pekerja, termasuk jurnalis, memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugas. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, keluarga pekerja terlindungi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Saat ini kita betul-betul butuh untuk yang namanya pegangan ketika kita bekerja. Terutama bagi kita yang tidak memiliki slip gaji, jadi bukan penerima upah.

“Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk memanfaatkan program ini demi kesejahteraan bersama,” tutur Arzeti dalam kegiatan yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-80 RI.

Dalam pemaparannya, Michael Firdaus menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat terjangkau.

“Peserta cukup membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dasar,” terangnya.

“Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta bisa mendapatkan manfaat besar, termasuk santunan kematian, biaya pengobatan tanpa batas bila mengalami kecelakaan kerja, hingga jaminan pendidikan bagi anak pekerja,” jelasnya.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia telah mencapai lebih dari 42 juta jiwa, meningkat tajam dari sebelumnya hanya sekitar 4 juta.

Meski demikian, masih ada sekitar 30 juta pekerja yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilindungi.

Kegiatan ini ditutup dengan ajakan bersama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik dari kalangan pekerja formal maupun informal, agar perlindungan sosial semakin merata dan berkeadilan.

Leave a Comment