JAKARTA (Pos Sore) — Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat, dr. Yusharmen, berharap sistem pelayanan kesehatan jamaah haji dapat menjadi bagian dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Jamaah haji adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga berhak atas akses pelayanan kesehatan yang bermutu,” tandasnya, di Jakarta, kemarin.
Usai membuka Seminar Pelayanan Kesehatan Jamaan Haji di Era Jaminan Kesehatan Nasional, berpendapat, integrasi pelayanan kesehatan jemaah haji pada masa persiapan di tanah air ke dalam sistim JKN, perlu dikaji dan disesuaikan dengan regulasi yang terkait.
Dikatakan, saat ini, pembiayaan pelayanan kesehatan jamaah haji pada masa persiapan selama di Tanah Air, seperti pemeriksaan kesehatan jamaah di Puskesmas dan Rumah Sakit masih menjadi beban jamaah sendiri. “Pemerintah menyiapkan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa operasional di Embarkasi dan Arab Saudi,” katanya.
Karenanya, perlu rumusan kebijakan yang lebih teknis dalam pengintegrasian pelayanan kesehatan jamaah ke dalam JKN. Jika rumusan ini bisa diwujudkan, makan bukan tidak mungkin penyelenggaraan kesehatan haji menjadi salah satu pintu masuk pencapaian universal coverage bagi program JKN.
Ia menandaskan, Kementerian Kesehatan wajib memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan terhadap jemaah haji pada masa persiapan maupun pada saat penyelenggaraan haji. Pelayanan kesehatan jemaah haji meliputi pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan. (tety)
