01/02/2026
AktualEkonomi

Dukung Program MBG, BSN Tetapkan SNI Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan

JAKARTA (possore.id) –– Dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah “Makan Bergizi Gratis” (MBG), Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan.

Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan peralatan makan yang digunakan dalam program MBG memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kesehatan.

SNI 9369:2025 ini disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir, yang sekretariatnya ada di Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri – Kementerian Perindustrian dengan tim konseptor dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin – Kementerian Perindustrian.

Setelah dilakukan jajak pendapat oleh BSN, terdapat beberapa masukan dari berbagai pemangku kepentingan sehingga dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan Jajak Pendapat terhadap rancangan SNI tersebut.

Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang baik, terutama bagi peserta didik.

Namun, tidak hanya makanannya saja yang harus bergizi dan aman dikonsumsi, wadah makanan pun harus layak dan terjamin mutunya.

Untuk itu, BSN bersama segenap pemangku kepentingan terkait memberikan dukungan melalui penetapan standar food tray yang aman dan berkualitas.

“Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Hendro menjelaskan, ruang lingkup SNI 9369:2025 mencakup klasifikasi, persyaratan mutu, dan cara uji untuk wadah makanan bersekat yang terbuat dari baja tahan karat hasil canai dingin, dengan dua lekukan atau lebih, dan dapat dilengkapi tutup. Standar ini berbeda dari SNI 8752:2020 yang mengatur peralatan masak logam tanpa sekat.

Dalam SNI ini, wadah bersekat didefinisikan sebagai nampan dengan sekat—biasanya digunakan untuk memisahkan nasi, lauk pauk, sayuran, dan buah— yang harus terbuat dari baja tahan karat sesuai SNI 9369:2025. Tutup wadah juga harus berasal dari baja tahan karat sesuai SNI 9369:2025 untuk menjamin mutu keamanan pangan.

Leave a Comment