13.7 C
New York
24/04/2026
AktualEkonomi

Danamon Terima Persetujuan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional MUFG di Indonesia

JAKARTA (possore.id) — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon, BEI: BDMN), kini resmi sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG (KK MUFG) di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui keputusan terhadap Dananom — anggota MUFG, grup jasa keuangan global, itu pada Kamis 10 Juli 2025.

Penunjukkan Danamon oleh MUFG Bank, Ltd. (MUFG Bank) sebagai pemegang saham pengendali Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG di Indonesia sesuai dengan arahan Peraturan OJK.

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK 30/2024).

Sesuai dengan POJK 30/2024, sebagai PIKK, Danamon bertanggung jawab mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KK MUFG di Indonesia.

Direktur Utama Danamon, Daisuke Ejima, mengapresiasi persetujuan OJK kepada Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dari KK MUFG di Indonesia.

Melalui perannya sebagai PIKK Operasional ini, Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG di Indonesia.

Dengan demikian, Danamon dapat semakin berkontribusi terhadap kemajuan industri finansial di Indonesia. Melayani nasabah lebih baik melalui solusi finansial holistik dari seluruh anggota KK MUFG.

“Danamon berkomitmen menjalankan peran kepemimpinan ini dengan penuh tanggung jawab, kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik,” ucapnya.

Penunjukkan Danamon sebagai PIKK Operasional KK MUFG oleh MUFG Bank ini bagian dari langkah strategis MUFG untuk memperkuat integrasi di dalam KK MUFG.

Leave a Comment