JAKARTA, PosSore — Matahari mulai condong ke barat, sinarnya membias lembut di antara gedung-gedung tinggi Jakarta. Di sudut-sudut kota, persiapan menyambut bulan suci Ramadan mulai terasa. Aroma takjil perlahan menguar dari pedagang kaki lima, sementara masjid-masjid mempercantik diri menyambut lebih banyak jemaah. Ramadan bukan sekadar pergantian bulan, tetapi momen yang membawa ketenangan bagi banyak orang.
Untuk menjaga kekhidmatan suasana ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menetapkan aturan khusus terkait operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kelangsungan industri hiburan dan penghormatan terhadap mereka yang menjalankan ibadah.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilakukan pada 26 Februari 2025.
“Aturan ini bertujuan menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha pariwisata di Jakarta,” ujar Andhika pada Jumat (28/2) kemarin.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, beberapa jenis usaha pariwisata diwajibkan untuk tutup sementara, mulai dari satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Usaha yang terdampak aturan ini antara lain:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri atau berada di dalam tempat hiburan malam
Selain itu, usaha-usaha yang menjadi bagian dari bisnis tersebut dalam satu ruangan juga harus menghentikan operasionalnya sementara.
Meski begitu, ada pengecualian bagi beberapa tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Namun, jam operasionalnya tetap dibatasi, seperti kelab malam dan diskotek yang hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB.
Usaha lain seperti karaoke eksekutif dan keluarga, rumah biliar, serta bar yang menjadi bagian dari usaha pariwisata tertentu juga memiliki jam operasional yang sudah diatur dalam kebijakan ini.
Pengawasan Ketat
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan melakukan pengawasan ketat demi memastikan aturan ini dipatuhi. Andhika Permata berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dapat bekerja sama agar suasana Ramadan tetap kondusif dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Dengan aturan ini, Jakarta ingin menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dalam beribadah dan kelangsungan usaha pariwisata. Semua pihak diharapkan dapat saling menghormati agar bulan suci Ramadan dan Idulfitri dapat dijalani dengan penuh ketenangan dan kebersamaan. (aryodewo)
