17 C
New York
19/04/2026
Opini

BERTERIMA KASIH PADA PENYELENGGARA

Oleh Prof. Dr. Haryono Suyono

MINGGU ini , dalam rangka Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 69, Presiden RI menganugerahkan berbagai penghargaan kepada para penyelenggara negara dari berbagai lembaga di negeri tercinta ini. Apa yang dilakukan Presiden adalah kewajiban konstitusional yang diatur UU. Kebiasaan ini merupakan bagian dari budaya yang biasa dilakukan oleh semua kalangan yang menyelenggarakan perhalatan besar. Dalam UU, Presiden sebagai Kepala Negara, diberikan hak dan wewenang prerogatif menerbitkan dan menganugerahkan penghargaan dan tanda jasa. Sebagai Kepala Negara, penghargaan itu diberikan kepada seorang pegawai atau pejabat, atau bahkan kepada rakyat yang berjasa, menurut kategori dedikasi dan jasa-jasa yang disumbangkan kepada negara dan bangsa.

Seseorang yang dianggap bekerja cerdas, keras dan ikhlas, tidak mempunyai cacat hukum dan dianggap berjasa sangat luar biasa kepada negara dan bangsa, berhak diusulkan Pimpinan Instansinya atau oleh Instansi lain, kepada Presiden untuk mendapatkan penilaian dan akhirnya, kalau dianggap memenuhi syarat, serta memperoleh catatan dan rekomendasi yang positif dari berbagai lembaga hukum dan dinyatakan tidak terdapat cacat, dipertimbangkan dan diteruskan oleh Instansi yang ditunjuk untuk diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk pertimbangan dan keputusan Presiden guna ditetapkan memperoleh penghargaan berupa Gelar, Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sesuai jasa-jasa yang telah disumbangkannya.

Biarpun Presiden diberikan wewenang penuh untuk mengambil keputusan, pertimbangan yang sangat hati-hati dan bertanggung jawab dilakukan secara bertahap yang semuanya diatur melalui Undang-undang yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. UU mengatur siapa saja perlu diperhatikan dan dipertimbangkan kelayakannya untuk memperoleh gelar, tanda jasa atau tanda kehormatan sesuai syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Oleh karena itu, biarpun seseorang menjabat kedudukan sebagai Menteri atau sebagai Kepala Lembaga Tinggi Negara, tidak otomatis memperoleh tanda penghargaan. Bahkan, bila seseorang menempati kedudukan yang sama, mengemban kedudukan dan tanggung jawab yang sama, pada waktunya tidak otomatis memperoleh tanda penghargaan yang sama.

Seseorang yang nampaknya secara publik mempunyai kinerja yang baik, bisa saja dinilai tidak mempunyai jasa yang menonjol kalau yang dikerjakannya semata mata sesuai dengan tugas pokok yang diembannya. Kegiatan seperti itu menempatkan seseorang dinilai sebagai seorang petugas atau pelayan masyarakat yang melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik. Tetapi ada kalanya seseorang yang oleh masyarakat dianggap biasa saja, melaksanakan tugasnya dengan baik, tetapi yang bersangkutan ternyata melaksanakan pekerjaannya jauh diluar kebiasaan, melampaui tugas pokoknya dengan hasil yang luar biasa untuk negara dan bangsa, bisa dianggap pantas mendapatkan penghargaan yang tinggi.

Ada kalanya seseorang dianggap sangat berjasa tetapi secara kebetulan lembaganya tersangkut masalah yang dianggap melanggar aturan hukum. Biarpun yang melanggar karyawan yang menjadi tanggung jawabnya, seorang penanggung jawab seperti itu tidak direkomendasikan oleh kalangan penegak hukum dan biasanya batal diusulkan kepada Presiden untuk memperoleh penghargaan. “Kecelakaan” seperti itu kadang terasa pahit karena seseorang sesungguhnya telah bekerja sangat luar biasa dan berhak memperoleh penghargaan. Yang terjadi dalam lingkungan kerjanya merupakan kerja bersama, yang sebagai manusia biasa, bisa lepas dari pengamatannya.

Tanda Penghargaan biasanya diberikan pada saat suatu lembaga mengadakan hari ulang tahun, pada hari-hari bersejarah seperti Hari Pendidikan Nasional, atau hari-hari seperti itu, pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI, Hari Pahlawan dan sebagainya. Pada peringatan Hari Proklamasi setiap tahun biasanya Presiden memberikan penghargaan tertinggi, seperti Bintang Jasa, Bintang Maha Putera atau Bintang Republik Indonesia. Tanda Penghargaan yang diberikan itu biasanya langsung disematkan oleh Presiden kepada yang bersangkutan atau walinya apabila yang memperoleh penghargaan sudah meninggal dunia. Pada Hari Pahlawan biasanya Presiden mengkukuhkan seorang pahlawan nasional yang sudah almarhum, dan pengukuhannya bisa disaksikan oleh ahli waris atau keluarganya.

Berbeda dengan peristiwa pemberian tanda penghargaan tahun lalu, jumlah penerima Tanda Penghargaan tahun ini, berupa Bintang Jasa atau Bintang Mahaputera, berbagai kategori relatif banyak. Salah satu sebabnya adalah karena penerima yang sebenarnya berhak menerima lima tahun yang lalu, oleh Presiden ditangguhkan sampai akhir masa jabatan beliau yang kedua. Disamping itu, akhir tahun ini banyak pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Selamat kepada para penerima Tanda Penghargaan yang sangat berharga dari negara tercinta. (Prof. Dr. Haryono Suyono, Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, www.haryono.com)

Leave a Comment