JAKARTA (Pos Sore) — Jaksa KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ratu Atut Chosiyah, 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan Gubernur Banten non-aktif itu terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.
Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti memberi uang sebesar Rp 1miliar kepada Akil Mochtar agar memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak setahun silam.
Selain tuntutan 10 tahun penjara, jaksa juga menuntut Atut dengan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan terhadap Atut itu dibacakan jaksa Edi Hartoyo di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang (11/8).
Dalam amar tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan yaitu penghilangan hak politik Ratu Atut untuk dipilih dan memilih.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus mendatang untuk mendengarkan pembelaan lisan Ratu Atut atas tuntutan terhadap dirinya. (sir)