JAKARTA, PosSore.id — Menaker Yassierli berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menciptakan terobosan untuk menjaring pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya diperlukan strategi preventif untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal yang rentan risiko kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah on the track. Langkah selanjutnya perlu strategi atau terobosan untuk mengajak pekerja informal yang pendapatannya tak menentu, tapi mereka bisa aktif membayar kewajiban sebagai peserta, ” kata Yassierli usai membuka Social Security Summit Tahun 2024 bertema ‘Menyelamatkan Kelas Menengah & Kelompok Rentan Demi Indonesia Emas’ di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Yassierli menceritakan dari pengalamannya membantu menyusun rencana Kementerian Kesehatan tahun 2015, strategi preventif jauh lebih kuratif.
Untuk itu, ia menginginkan konsep preventif ini diterapkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui strategi preventif menurut Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dapat membedah tingkat risiko kecelakaan di setiap industri dan penyebabnya.
Pendataan tersebut dapat digunakan untuk melakukan intervensi agar kecelakaan di industri tersebut tidak terjadi.
“Ongkos untuk melakukan upaya preventif jauh lebih kecil ketimbang harus membayar JKK. sehingga pengeluaran untuk JKK dapat berkurang,” ujarnya.
Yassierli menambahkan strategi preventif juga bisa diimplementasikan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan sebagai Lembaga yang melakukan mitigasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dibutuhkan mitigasi dan strategi yang disiapkan dengan dukungan berbagai pihak lewat data dan riset,” katanya.
Dia menambahkan yang menjadi tantangan lainnya saat ini adalah bukan sekedar memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya di sektor pekerja informal. Tetapi bagaimana jaminan sosial tersebut memberikan dampak penting ke para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap tak hanya sebatas bagaimana meningkatkan kepesertaan dari (sektor) informal, walaupun saat ini masih menjadi tantangannya. Tapi benar-benar jaminan sosial ini menjadikan sesuatu buat mereka dan satu hal penting bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah merupakan hak azasi bagi semua pekerja,” katanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan hingga saat ini keikutsertaan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) baru mencapat 9,4 juta orang dari total 40,80 juta pekerja terlindungi jaminan sosial. Sementara pekerja formal yang terlindungi 31 juta orang dan 5,6 juta pekerja konstruksi. (**)