-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Kemnaker

Kemnaker Meminta Para Gubernur Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum 2025

JAKARTA, PosSore.id – – Kementerian Ketenagakerjaan meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Sunardi, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Untuk itu Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait penetapan Upah Mimnimum 2025, karena Pemerintah akan cermati dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

“Yang pasti bahwa Upah Minimum 2025 akan naik,” pungkas Kepala Biro Humas, Sunardi. (**)

Leave a Comment