GEZAWA — Pengadilan Tinggi di kota Gezawa, Nigeria Senin lalu menangguhkan sidang pembunuhan dengan tersangka seorang gadis remaja berusia 14 tahun. Gadis belia ini dituduh telah membunuh seorang pria berusia 35 tahun dengan racun yang merupakan calon suami dalam sebuah kawin paksa.
Wasila Tasi’u juga dituduh membunuh tiga orang lain setelah korban makan makanan bercampur racun tikus yang ia sajikan pada April 2014 lalu. Peristiwa ini terjadi sepekan sebelum pernikahannya dengan Umaru Sani.
Kasusnya kini ditangguhkan tanpa batas setelah terjadi aksi mogok yang dilakukan seorang staf hakim.
Sumber kepolisian menyebutkan Tasi’u mengaku telah meracuni Sani dan para tamunya pada pesta pernikahan di desa Unguwar Yansoro, sekitar 60 kilometer dari kota Kano.
“Ia melakukan hal itu karena dipaksa orangtua untuk menikah dengan seorang pria yang tidak dicintainya,” ujar jubir kepolisian negara bagian Kano Musa Magaji Majia.
Namun pengacaranya Hussaina Aliyu menolak klaim bahwa kliennya telah membuat pengakuan hukum lantaran bersaksi tanpa disertai orangtua atau pengacara.
Pernikahan gadis remaja dengan pria yang berusia jauh lebih tua sering terjadi di wilayah konservatif terutama di utara Nigeria yang penduduknya beragama Islam khususnya di daerah miskin.
Sejak 2000 lalu wilayah itu menerapkan hukum syariah. Sebagian ulama berpendapat hukum syariat tidak melarang pernikahan dengan gadis di bawah umur.
Berdasarkan UU Pernikahan di Nigeria, seorang wanita yang berusia di bawah 21 tahun dan ingin menikah harus mendapat izin dari orangtua. UU itu tidak menetapkan batas usia minimal untuk menikah termasuk di selatan yang penduduknya didominasi orang Kristen. Namun kasus nikah di bawah umur jarang terjadi di selatan.
Sejumlah pengacara menilai Tasi’u justru menjadi korban dalam kasus nikah paksa.
Kasus nikah paksa menjadi perdebatan sengit sejak tahun lalu. Hal ini berawal dari sebuah proposal dari seorang pengacara yang menyebutkan seorang gadis tanpa melihat usia seharusnya disamakan secara hukum dengan orang dewasa dan memiliki hak kewarganegaraan penuh.(yahoo/meidia)