-0.1 C
New York
02/12/2024
hukum Kemnaker

Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia Bukan Organisasi Kaleng-Kaleng

JAKARTA, PosSore.id — Ketua Umum Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Yuli Adiratna menyebut organisasi APKI bukan organisasi profesi biasa atau organisasi kaleng-kaleng.

APKI merupakan wadah para Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki pangkat,  kewenangan dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

Peserta Rakernas APKI  (Foto : Humas Kemnaker)

“APKI harus kita jadikan kendaraan untuk meningkatkan profesionalisme kita. Karena kita bukan orang biasa, tapi kita orang yang terpilih dan dipilih untuk berkontribusi menegakkan regulasi, ”  kata Yuli Adiratna saat membuka Rakernas APKI, Jumat (13/9/2024)

Dalam arahannya, Yuli Adiratna mengatakan publik memiliki harapan tinggi kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas berbagai permasalahan yang disampaikan.

Untuk itu, Yuli meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan memiliki niat dan semangat untuk mewujudkan harapan publk tersebut.

“Kuasai persoalan, kuasai regulasi, dan kuasai kebijakan. Satu komando kita dasarnya adalah semua berdasarkan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Yuli.

Dia berharap jajaran pengurus DPP APKI bersilaturrahmi ke DPD APKI dan mendorong agar dapat eksis di masing-masing daerah.

“Jangan sampai kita (APKI-red) dianggap pesaing dinas. Kita bukan pesaing organisasi, kita adalah pelengkap dan penguat sebuah organisasi khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan. Itu modal kita,” ujarnya.

Hingga saat ini baru sekitar 27 provinsi telah membentuk DPD APKI, ditambah 1 DPP dan 1 DPK sehingga total ada 29 kepengurusan di seluruh Indonesia.

“Kami mendorong bagi provinsi yang belum membentuk DPD segera mengambil langkah untuk membentuk DPD APKI, ” kata Yuli. (**)

Leave a Comment