Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menilai putusan MK sebagai kemenangan rakyat melawan oligarki parpol.//foto: parlementaria.
JAKARTA.Possore.id – Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, berterima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara 60/PUU- XXII/2024 karena memberikan kesempatan pada pihaknya untuk mengajukan calon sendiri di Pilgub Jakarta 2024.
Putusan MK tersebut menurut Hasto membuat berbagai upaya untuk memajukan calon tunggal di Daerah Khusus Ibukota menjadi tidak dimungkinkan lagi. Apalagi, berkat putusan MK tersebut, kata Hasto, PDIP bisa mengajukan calon sendiri.
MK mengubah aturan pencalonan kepala daerah atas gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan ,Selasa (20/8).
Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD..
Sebelumnya berdasarkan aturan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD.
MK juga menolak seluruh gugatan ( No 70/PUU-XXII/2024) terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada terkait batas usia paling rendah calon gubernur, yang berakibat Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon gubernur.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore (20/8), Hasto menyatakan pihaknya hanya tersenyum menanggapi putusan MK tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih, suara rakyat didengarkan, dan PDI Perjuangan akan semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” tutur Hasto.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai, putusan MK itu harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘kotak kosong’.
Hal tersebut, menurut Deddy, memberikan dampak positif untuk parpol dan rakyat sendiri. Rakyat pun bisa lebih mempertimbangkan siapa pemimpin yang pantas karena banyak calon yang diajukan.
Oligarki parpol yang dimaksud Dedy adalah Golkar, PAN, Gerindra, dan beberapa partai lain yang belakangan diperkuat partai berbasis Islam, PKS (Partai Keasilan Sejahtera), PKB dan Nasdem.
Sementara itu, salah satu kader PDIP Eriko Sotarduga disebut-sebut membuka peluang kepada Anies Baswedan untuk dicalonkan sebagai calon gubernur. Namun nanti partainya masih akan mengkaji dari sekian nama yang ada.
Harapan Anies untuk maju Pilkada Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiga partai politik ini memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.
Terkait gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024, gugatan itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang tidak bisa maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.
Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024 dipastikan tertutup.
Sebelumnya, Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi – Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. (***)