JAKARTA, PosSore.id — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada.
Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.
Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.
MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
Menanggapi keputusan MK tersebut, Anies Baswedan dan PDIP menyambut positif putusan MK yang diketok hari ini, Selasa (20/8/2024).
Mantan Gubernur DKI itu meminta warga Jakarta mengawal putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.
Hal ini disampaikan juru bicara Anies, Sahrin Hamid menanggapi putusan MK yang ditetapkan hari ini, Selasa (20/8/2024).
Sahrin mengatakan, tidak hanya warga Jakarta, tapi juga warga tiap daerah yang memiliki kepentingan mengawal putusan tersebut.
“Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal keputusan Mk ini. Karena keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
Artinya, melalui putusan MK ini, semua pihak masih memiliki ruang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Di sisi lain, PDIP yang semula tak bisa mengusung calon sendirian karena tak memiliki cukup kursi DPRD sebagai syarat mengusung pasangan calon melalui keputusan ini bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
“Tentunya dengan kondisi ini maka peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka,” imbuh dia.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. (**)