17 C
New York
27/10/2024
Aktual Kemnaker

Kemnaker Imbau Pemangku Kepentingan Sektor Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja Anak

JAKARTA, Possore.id — Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil  terus bekerja sama dan melakukan inovasi, dalam upaya menghapus praktik pekerja anak di Indonesia.

Humas Kemnaker dalam siaran persnya yang diterima redaksi possore.id  menyebutkan, imbauan tersebut sejalan dengan Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang diluncurkan pekan lalu oleh Menaker Ida Fauziyah.

Roadmap tersebut merupakan acuan bagi seluruh stakeholder sektor Ketenagakerjaan dalam penyusunan program-program percepatan penghapusan Pekerja Anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) menuju Indonesia Emas tanpa Pekerja Anak,”  ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di kabupaten Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Dia menjelaskan dalam mewujudkan tumbuh kembang anak yang optimal, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan pemenuhan atas hak dasar mereka sebagai anak.

Antara lain untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari kekerasan.

Jaminan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi: ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’.

Wamen Afriansyah Noor menambahkan selain kekerasan fisik dan kekerasan mental, kekerasan atau eksploitasi ekonomi juga sangat rentan terjadi pada anak.

Anak-anak yang  tereksploitasi secara ekonomi ini sering kita sebut dengan pekerja anak.

“Keberadaan pekerja anak ini tidak bisa dibiarkan, khususnya mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia yang masih sangat muda dan berada pada lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA,”  ujarnya.

Ditegaskannya, komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghapus pekerja anak ini dibuktikan melalui diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

“Komitmen tersebut juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”  katanya. (**)

Leave a Comment