-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Jabodetabek

Pansus DPRD DK Diperlukan Guna Evaluasi Efektivitas Rangkap Jabatan Heru Budi

JAKARTA, PosSore — Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi efektivitas rangkap jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres).

Heru Budi, menurut Sugiyanto telah menjalankan kedua peran ini selama hampir dua tahun, sejak dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Rangkap jabatan ini memaksa Heru untuk membagi perhatiannya antara mengurus DKI Jakarta dan memenuhi kebutuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Presiden telah menginstruksikan Heru untuk fokus menyelesaikan tiga masalah utama di Jakarta yang itu mengurus soal banjir, kemacetan, dan tata ruang.

Namun, tanggung jawab sebagai Kasetpres juga menuntut banyak waktu dan energi, terutama menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, yang segera berakhir pada 20 Oktober 2024. Heru Budi harus mendukung program dan kegiatan Presiden, termasuk penuntasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Kombinasi tugas-tugas ini memicu kekhawatiran bahwa Heru Budi mungkin tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Hal ini terlihat jelas hampir dua tahun menjabat, masyarakat masih merasakan dampak permasalahan banjir, kemacetan, dan tata ruang yang belum teratasi,” tegas Sugiyanto yang biasa disapa Emik itu dalam percakapan dengan PosSore Selasa (30/7).

Masyarakat bertanya-tanya mengapa DPRD DKI Jakarta tampak pasif dan tidak mengambil tindakan konkret. Ketua Hasrat menyerukan agar DPRD segera membentuk Pansus untuk menyelidiki efektivitas rangkap jabatan ini.

Langkah ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa DPRD serius dalam mengawasi kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta. Hasil dari Pansus dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan, jika diperlukan, langsung kepada Presiden Jokowi.

Jika Pansus menyimpulkan bahwa Heru Budi masih efektif, DPRD dapat mengumumkan hasil tersebut kepada publik. Namun, jika terbukti sebaliknya, DPRD bisa mengusulkan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tanpa langkah konkret dari DPRD, ada kemungkinan Heru Budi akan tetap menjabat hingga pelantikan gubernur baru, yang diperkirakan paling cepat pada Januari 2025, setelah Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.

Sugiyanto mengatakan, jika Heru Budi Hartono tetap menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga pelantikan gubernur baru, ada beberapa dampak buruk yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintahan DKI Jakarta.

Pertama, adalah masalah banjir, kemacetan, dan tata ruang yang menjadi fokus utama Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan secara efektif. Rangkap jabatan Heru membuat perhatiannya terbagi sehingga program-program penanggulangan permasalahan tersebut bisa terabaikan atau tidak terlaksana dengan optimal.

Kedua, kinerja pemerintahan DKI Jakarta secara keseluruhan dapat mengalami penurunan. Dengan dua tanggung jawab besar di pundaknya, Heru tidak dapat memberikan perhatian penuh kepada detail-detail administrasi dan operasional pemerintahan. Ini bisa mengakibatkan pelayanan publik menjadi tidak efisien dan proyek-proyek pembangunan penting tertunda, yang pada akhirnya merugikan masyarakat Jakarta.

Ketiga, ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa meningkat. Melihat rangkap jabatan yang tidak efektif, masyarakat mungkin merasa bahwa kebutuhan mereka tidak diprioritaskan. Ini bisa mengakibatkan turunnya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, serta menimbulkan skeptisisme terhadap kemampuan DPRD DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan yang efektif.

Keempat, stabilitas politik di DKI Jakarta bisa terganggu. Dengan adanya pro dan kontra terkait rangkap jabatan Heru, bisa muncul ketegangan di antara berbagai kelompok politik dan masyarakat. Ketidakpuasan publik yang tidak tertangani dengan baik dapat memicu demonstrasi atau protes, yang selanjutnya bisa mengganggu ketertiban umum dan menambah beban kerja aparat keamanan. (aryo)

Leave a Comment