-0.1 C
New York
02/12/2024
Internasional

MA India Dukung Hukum Syariah

NEW DELHI — Mahkamah Agung India menolak petisi untuk melarang pengadilan Syariah. Namun begitu MA menilai pengadilan Syariah tidak punya kekuatan hukum terhadap orang Muslim sehingga putusan atau fatwa yang dikeluarkan bersifat tidak mengikat.

Keputusan ini dikeluarkan MA pada Senin lalu berkaitan dengan petisi yang diajukan seorang pengacara yang berbasis di Delhi, Vishwa Lochan Madan.

Putusan itu ditentang keras para ulama Muslim India. Mereka bersikukuh konstitusi di India memberikan hak bagi umat Islam untuk bekerja dan berbuat sesuai dengan hukum syariah. “Kami tidak melakukan sesuatu yang paralel dengan sistem yudisial. Kami tidak mengatakan segala putusan yang dikeluarkan seorang Qadi (hakim hukum Islam) bersifat mengikat semuanya,” ujar Zafaryab Jilani, anggota Dewan Hukum Pribadi Muslim.

“Moto kami adalah untuk memecahkan sebuah perkara dengan izin dua pihak yang sejalan dengan syariah,” tambahnya.

Senin lalu, MA memutuskan bahwa  pengadilan syariah tidak memiliki status yang sah untuk mengeluarkan sebuah fatwa dan putusan terhadap seseorang yang tidak hadir sebelumnya. Putusan ini dikeluarkan setelah MA mendengarkan petisi yang diajukan Madan.

Ia mengajukan petisi pada 2005 lalu dengan menyitir sebuah kasus dimana seorang wanita diperintahkan untuk meninggalkan suami dan anak-anaknya dan tinggal bersama ayah mertuanya yang telah memperkosanya.

Persidangan yang dipimpin Hakim CK Prasad menyebutkan tak satu pun agama, termasuk Islam, menjatuhkan hukuman kepada orang tak bersalah. MA juga memutuskan tak satu pun ‘Darul Qaza’ mengeluarkan putusan yang mempengaruhi hak-hak seseorang yang tidak hadir di pengadilan.

“Pengadilan syariah tidak disetujui secara hukum. Oleh karena itu, pengadilan syariah tidak punya hak hukum untuk mengeluarkan fatwa di negeri ini,” tandas Prasad saat membacakan putusannya.

Namun putusan MA memicu kemarahan di kalangan Muslim India. Mereka menilai konstitusi di India memberikan hak bagi orang Muslim untuk bekerja dan bertindak sesuai hukum Islam.

“Kita harus ingat bahwa UU Aplikasi Syariah tahun 1937 secara tegas menyebutkan dalam kasus dimana kedua pihak adalah orang Muslim dan perkaranya berkaitan dengan nikah, talak, zihar, lian, khula dan mubaraat, putusan diambil berdasarkan hukum
syariah,” tegas Khalid Rasheed Farangi, seorang pakar Islam. Namun begitu ia juga menegaskan putusan itu harus dipelajari lebih lanjut sebelum tercapai putusan akhir.

Jumlah orang Muslim mencapai 160 juta jiwa dari 1,2 miliar penduduk India dan mewakili populasi Muslim ketiga terbesar dunia setelah Indonesia dan Pakistan.

Dalam Islam, hukum syariah mengatur kehidupan orang Muslim mulai dari salat lima waktu hingga puasa, masalah warisan dan pernikahan hingga sengketa finansial. Namun hukum Islam tidak berlaku untuk non Muslim, bahkan sekalipun seorang Muslim terlibat sengketa dengan non Muslim. (onislam/gulfnews/meidia)

Leave a Comment