-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Nasional Politik

Pemilu 2024 Alami Kemorosotan Demokrasi

JAKARTA (Possore.id) — Aliansi Kebangsaan menggelar diskusi bertajuk ”
“Refleksi Kebangsaan: Memaknai Pemilihan Umum Tahun 2024”, Senin, 12 Februari 2024 secara virtual. Diskusi dipandu oleh Nurrachman Oerip (Pengurus YSNB)

Diskusi ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Nasaruddin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal), Dr. Ferry Daud Liando (Wasekjen PP AIPI), Titi Anggraini, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pembina Perludem), dan Dr. Moch. Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila)

Dalam pengantarnya, Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, menyampaikan, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Rabu 14 Februari sebagai bagian integral Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 amatlah penting bagi segenap warga bangsa Indonesia.

Pemilu 2024 merupakan hajatan politik yang strategis untuk kembali ke fitrah cita
negara, dengan menggalang kekuatan dan partisipasi rakyat, demi memperbaiki
pelaksanaan demokrasi, sesuai dengan cita negara dan cita hukum Pancasila.

Kekisruhan dan kemerosotan demokrasi Indonesia di sekitar Pemilu 2024 bukan
hanya mencerminkan defisisiensi etika politik perseorangan, melainkan harus dilihat pula sebagai resultante dan kulminasi dari berbagai kelemahan rancang bangun serta malpraktek pemerintahan dan kewargaan selama ini.

Patut dicamkan, bahwa eksistensi dan kejayaan suatu negara-bangsa ditentukan oleh kesanggupannya merawat akar tradisi baik disertai inovasi yang tepat dan terukur
dengan kemampuan memberikan respons yang ampuh untuk mengatasi dan
meniadakan dampak negatif tantangan, ancaman dan gangguan yang dihadapinya.

Daya respons yang ampuh itu memerlukan perpaduan 3 elemen esensial, yaitu:
Pertama, perpaduan antara kekuatan etos dan etika kewargaan untuk mengokohkan
basis karakter, daya juang dan kohesi sosial, yang merupakan ranah tata nilai mentalkultural;

Kedua, tata kelola negara yang dapat menjamin tegaknya negara hukum,
negara persatuan, dan negara keadilan sebagai ranah institusional-politikal; dan

Ketiga, tata sejahtera perekonomian berkeadilan dan berkemakmuran melalui mekanisme redistributif atas harta, kesempatan dan privelese sosial disertai
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat meningkatkan nilai tambah atas karunia sumberdaya terberikan, sebagai ranah material-tehnologikal.

Leave a Comment