Jakarta (PosSore.id) – Untuk membatasi membajirnya barang luar negeri masuk Indonesia serta mendorong peradagangan dalam negeri melalui ekosistem e-commerce, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menerbitkan Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023. Kepmendag ini ditandatangani Selasa 19 Desember 2023.
Kepmendag tersebut mengatur tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara’.
Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan positive list atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdulhasagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara (e-commerce cross border).
Zulhas sapaan akrap Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.
“Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara,” kata Zulhas melalui siaran pers yang diterima PosSore Sbatu (23/12)
Ditegaskan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebelumnya mengamanatkan penyusunan Kepmendag tentang barang jadi dengan harga di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui Penyelenggara PMSE lintas negara atau Positive List.
Barang-barang yang memenuhi kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross border, seperti barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri; barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis.
Selain itu, barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah USD 100 per unit yang masuk dalam positive List merupakan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik.
Jenis barang jadi dalam positive list dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali. Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait.
Perubahan dalam positive list harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi positive list berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha.
“Kemendag akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,” tutur Mendag Zukifli Hasan. (aryo)